Ambon (ANTARA) - Sebanyak 599 orang personil Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Polres/ta jajaran dinaikkan pangkat periode 1 Januari 2023, satu di antaranya naik pangkat dari Komisaris Besar ke Brigadir Jenderal Polisi.
599 personel yang dinaikkan pangkat terdiri dari Polda Maluku sebanyak 192 orang, yakni Perwira Tinggi 1, Perwira Menengah 7, Perwira Pertama 30, Bintara 145 dan Tamtama 2 orang.
Untuk di Polres/ta jajaran, sejumlah 407 orang dinaikkan pangkat. Mereka terdiri dari Perwira Menengah 14, Perwira Pertama 45, dan Bintara 355 orang.
"Pada periode 1 Januari 2023 ini, personel Polda Maluku yang naik pangkat berjumlah 599 orang," kata Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif, di Ambon, Sabtu.
Ia mengatakan, pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh organisasi kepada personil atas prestasi, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama ini.
Disamping itu pangkat juga merupakan bentuk keabsahan wewenang dan tanggung jawab yang dibebankan kepada setiap personil sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
“Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, namun kenaikan pangkat adalah prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjenjang,” ujar Kapolda.
Menurutnya, kenaikan pangkat juga atas penilaian pimpinan kepada anggota yang teruji kualitas dan kemampuannya dalam mengemban tugas dan kewajiban yang diberikan. Sehingga tidak semua usulan kenaikan pangkat dapat diproses dan disetujui karena berbagai pertimbangan dan alasan.
“Atas nama Kapolda beserta staf dan Bhayangkari, kami menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh personil yang telah dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi,” ucapnya.
Kapolda berharap, agar para personil yang dinaikkan pangkat dapat meningkatkan kinerja sesuai bidang tugas masing-masing, sehingga dapat menjadi personil Polri yang unggul untuk mentransformasi Polri menuju Polri yang presisi.
"Laksanakan tugas dan kewajiban kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan penuh semangat dan niat sebagai ladang ibadah bagi kita semua," pintanya.
Para personil diminta untuk selalu merespon setiap keluhan masyarakat khususnya ketidakpuasan dalam pelayanan publik atau penegakan hukum.
"Hindari perbuatan yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi, keluarga dan diri sendiri," harap Kapolda.
Pewarta: Winda Herman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022