ini merupakan apresiasi bagi kami yang terus melakukan pengawasan obat dan makanan untuk menjaga masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meraih 18 penghargaan dan apresiasi kinerja dari berbagai kementerian/lembaga yang rutin mengevaluasi dan menilai kinerja lembaga, badan dan pemda dikaitkan dengan transparansi dan pelayanan.

”Penghargaan yang diterima BPOM RI ini merupakan apresiasi bagi kami yang terus melakukan pengawasan obat dan makanan untuk menjaga masyarakat walaupun dalam kondisi serba terbatas baik SDM maupun anggaran,” kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito di Jakarta, Sabtu.

Ia berterima kasih kepada 5.044 orang pegawainya karena terus berupaya memberikan layanan yang prima secara menyeluruh di 34 provinsi dan di 40 kota kabupaten di Indonesia.

Bertepatan dengan peringatan Hari Ibu, BPOM pada 22 Desember 2022 mendapatkan anugerah Tingkat Pertama Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tertinggi Kategori Lembaga Pemerintah dari Ombudsman RI.

Penghargaan tersebut melengkapi dua penganugerahan dari Kementerian PAN-RB yang diberikan pada awal Desember 2022 yaitu melalui Balai Besar POM (BBPOM) di Surabaya masuk pada TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik untuk Inovasi Gerakan Mengawal Usaha Pertumbuhan Rakyat Jawa Timur (Gempur Jatim).

Sementara BPOM di Yogyakarta meraih penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik “Pelayanan Prima” pada kategori Kementerian/Lembaga Umum.

Kemen PAN-RB pada Juni 2022 juga memberikan penghargaan Anggakara Birawa kepada BPOM karena masuk kategori Outstanding Achievement pada kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik (P4).

Baca juga: BPOM terbitkan izin guna Vaksin Comirnaty untuk anak di bawah 12 tahun

Baca juga: BPOM: Pangan impor ilegal didatangkan pelaku dari enam negara

Kepala BPOM juga meraih penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik kategori Pelayanan Prima lingkup kementerian/lembaga yang diterima pada awal tahun 2022 ini.

Pada pertengahan Desember 2022 ini, BPOM mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbud berupa Anugerah Mitra Kerja Sama Pendukung Program Diktiristek Kategori Lembaga Instansi Pemerintah.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly juga menganugerahkan penghargaan kepada BPOM atas capaian reformasi hukum. “Indeks Reformasi Hukum (IRH) BPOM 2022 sebesar 96,25 dengan kategori AA atau Istimewa,” kata Penny.

Pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), BPOM mendapatkan penghargaan Anugerah Meritokrasi Tahun 2022 yang digelar oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 8 Desember sebagai lembaga negara peraih kategori Sangat Baik.

Kemen PAN-RB pada bulan ini juga memberikan penghargaan khusus karena mampu menginternalisasi nilai BerAKHLAK pada pembinaan Aparatur Sipil Negara di jajaran BPOM RI. Tiga tahun berturut-turut BPOM RI mendapatkan gelar Badan Publik “Informatif”.

“Kami sangat bersyukur sekali kerja keras, kerja cepat dan kerja ikhlas penuh dedikasi insan BPOM RI dihargai oleh banyak pihak. Semua penghargaan tersebut harus dipertahankan dengan kerja keras untuk mengabdi kepada masyarakat melalui pengawasan dan penjaminan keamanan obat dan makanan,” kata Kepala BPOM RI.

Penny K Lukito berharap 2023 menjadi tahun lompatan bagi lembaga BPOM dalam memperkuat profesionalisme kinerja melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengawasan obat dan makanan.

“Menyambut tahun 2023, kami bertekad untuk lebih baik lagi sambil berharap BPOM RI akan memiliki perkuatan kemandirian dan profesionalisme melalui disahkannya UU Pengawasan Obat dan Makanan," katanya.

Jika RUU tersebut akhirnya terwujud, kata Penny, akan menjadi lompatan sejarah dalam upaya BPOM memastikan rakyat Indonesia mengkonsumsi obat dan makanan yang aman, berkasiat, dan bermutu menuju Indonesia Emas 2045.

Ia mengatakan salah satu kelemahan BPOM saat ini adalah ketiadaan payung hukum yang mengatur sanksi tegas bagi setiap pelanggar pemasaran produk di platform e-commerce yang bisa memberikan efek jera kepada pelaku.

"Terkait sanksi hukum, kelihatannya kami tidak berdaya dengan online. Hanya bisa takedown, mati satu, tumbuh lagi 1.000. Kami tidak bisa mengenakan sanksi pada produk yang dipasarkan secara online," katanya.

Ia mengatakan kewenangan penindakan hukum terhadap pengedar produk ilegal di e-commerce ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sanksi bisa diterapkan manakala ada koordinasi dari BPOM dengan otoritas terkait.

Baca juga: BPOM perlu payung hukum untuk beri sanksi tegas pelanggar e-commerce

Baca juga: BPOM nyatakan 332 produk obat sirop aman digunakan

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022