Sampang (ANTARA) - Pengungkapan kasus tindak pidana kriminal di Mapolres Sampang, Jawa Timur selama 2022 menurut sebesar 26 persen dibanding tahun sebelumnya, yakni dari 369 kasus pada 2021 menjadi 217 kasus menjadi pada 2022.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Arman di Sampang, Jawa Timur, Kamis, meski dari sisi jumlah penanganan menurun, akan tetapi dari sisi kualitas pengungkapan meningkat.
"Karena pada 2022 ini, kasus yang banyak kita tangani dan berhasil kita ungkap merupakan kasus yang memang meresahkan masyarakat dan dibutuhkan penanganannya oleh masyarakat, yakni pada kasus pencurian kendaraan bermotor," katanya.
Dari jumlah 217 kasus yang berhasil diungkap Polres Sampang selama 2022 itu sebanyak 206 kasus telah selesai ditangani atau tahap P21, sedangkan sisanya masih dalam proses melengkapi berkas penyidikan.
Menurut Arman, kasus kriminal yang terjadi di Sampang selama 2022 terdiri dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencuri dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), kasus penganiayaan dengan pemberatan (anirat), kasus pembunuhan, dan senjata tajam.
Serta, kasus pemerkosaan, perjudian, penipuan, penggelapan, kasus rudapaksa anak di bawah umur, dan kekerasan terhadap perempuan/KDRT.
"Jadi, yang menonjol atau yang menempati peringkat pertama tahun 2022 ini yaitu curanmor sebanyak 42 kasus, curat sebanyak 32 kasus, dan curas ada 2 kasus," kata Kapolres Sampang.
Kemudian, kasus lainnya penganiayaan sebanyak 24 kasus, penipuan 21 kasus, rudapaksa anak di bawah umur 19 kasus, dan pembunuhan ada 6 kasus.
Perwira dua melati emas itu menjelaskan, total tersangka dari perkara kriminal tahun 2022 mencapai 187 tersangka meliputi 8 orang perempuan dan 179 orang laki-laki. Sedangkan, persentase penyelesaian perkara tahun ini sebesar 94,93 persen atau naik dibanding tahun 2021 sebesar 76,96 persen.
"Jadi naiknya 17,97 persen untuk persentase penyelesaian perkara," terangnya.
Tahun 2022, Satres Narkoba Polres Sampang berhasil mengamankan 182 tersangka dari 166 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Status tersangka sebagai pengedar atau kurir 165 orang dan 17 orang sebagai pengguna.
Selain, Polres Sampang juga merilis tentang penanganan kasus narkoba selama 2022 dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 746,45 gram, 6.031 butir pil berlogo Y, dan 80 butir pil ekstasi.
Ungkap kasus narkoba dilakukan di beberapa tempat kejadian dan terbanyak wilayah Kota Sampang sebanyak 41 TKP, Sokobanah 25 TKP, Ketapang 22 TKP, Banyuates 19 TKP, Omben dan Camplong 14 TKP.
"Kasus narkoba tahun ini naik 21,16 persen dibanding tahun sebelumnya, dari total 182 tersangka diantaranya 8 tersangka merupakan residivis," ungkap Kapolres AKBP Arman.
Sementara pada bidang pelanggaran lalu lintas, Polres Sampang mencatat telah menindak pelanggaran lalu lintas sebanyak 3.407 pelanggaran dan 12.922 dilakukan tindakan bentuk teguran.
Rata-rata pelanggaran terbanyak pengendara tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan sebanyak 997 kasus, tidak menggunakan helm 825 kasus, melanggar rambu parkir 557 kasus, perlengkapan kendaraan 218 kasus, safety belt 184 kasus, knalpot brong 170, pengendara di bawah umur 160, dan mengangkut orang 127 kasus.
Kecelakaan lalu lintas sepanjang 2022 terjadi sebanyak 256 kasus atau naik 51,48 persen dibanding tahun sebelumnya 169 kasus.
Kasus Kecelakaan lalu lintas lantas ini menyebabkan 47 korban meninggal dunia, 9 orang luka berat, 318 luka ringan. Sedangkan tahun 2021, 72 korban meninggal dunia, 8 orang luka berat, dan 171 orang luka ringan.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022