Ada 13 perusahaan di Provinsi Bengkulu yang menerima rapor merah dari KLHKKota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 13 perusahaan di daerah itu menerima rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI berdasarkan hasil penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Rapor merah tersebut berdasar keputusan Menteri LHK tentang penilaian kinerja perusahaan serta berdasarkan hasil penilaian limbah perusahaan, baik dalam bentuk cairan maupun udara.
"Ada 13 perusahaan di Provinsi Bengkulu yang menerima rapor merah dari KLHK dan hasil tersebut akan dilaporkan kepada gubernur, bupati dan wali kota," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan P2 DLHK Bengkulu Yanmar di Kota Bengkulu, Sabtu.
Ia menyebutkan bahwa penindakan terkait perusahaan penerima rapor merah tersebut berupa surat peringatan dan sanksi merupakan wewenang bupati dan wali kota terkait.
Baca juga: KLHK: Luas kebakaran hutan dan lahan turun 43 persen pada 2022
Baca juga: KLHK rehabilitasi hutan dan DAS seluas 77.103 hektare selama 2022
"Dari 13 perusahaan yang mendapatkan rapor merah tersebut ada beberapa perusahaan yang masih menerima rapor merah kembali dari KLHK dan yang terbanyak berasal dari Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara," ujarnya.
Yanmar mengimbau seluruh perusahaan yang mendapatkan rapor merah tersebut untuk segera memperbaiki pengelolaan limbah masing-masing dan tidak merusak serta mencemari lingkungan sekitar.
Berikut 13 perusahaan yang menerima penilaian merah dari KLHK RI yaitu, PT BBE dan PT KRU di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kemudian PT BM, PT I, PT IPKB (Gakkum KLHK) dan PT MPM di Kabupaten Bengkulu Utara.
Baca juga: KLHK libatkan warga dalam upaya atasi perubahan iklim lewat Proklim
Baca juga: DLHK Bengkulu laporkan perusahaan batu bara ke Kementerian LHK
Baca juga: DLHK minta KLHK tinjau ulang izin dua perusahaan di Bengkulu
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022