"Kalau sekarang aktivitas sosial makin longgar, sehingga mobilitas warga lebih tinggi dan tentu berpengaruh juga pada sisi kriminalitas," kata Kapolresta Tanjungpinang, Sabtu.
Tanjungpinang (ANTARA) - Kapolresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Polisi Ompusunggu menyatakan aksi kriminalitas di daerah itu meningkat menjadi 292 kasus pada 2022 dibanding tahun lalu sebanyak 214 kasus.
Menurutnya tren kenaikan kasus kriminal tahun ini dipicu mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, dibanding 2021 yang masih dalam situasi pandemi COVID-19 disertai pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan.
"Kalau sekarang aktivitas sosial makin longgar, sehingga mobilitas warga lebih tinggi dan tentu berpengaruh juga pada sisi kriminalitas," kata Kapolresta Tanjungpinang, Sabtu.
Menurutnya, pada tahun ini Polresta Tanjungpinang dan jajaran Polsek berhasil menyelesaikan 172 kasus pidana atau 59 persen dari total 292 kasus pidana.
Capaian itu, kata dia, mengalami penurunan tujuh persen dibanding tahun 2021, yang mana kala itu pihaknya berhasil menyelesaikan 141 kasus pidana atau 66 persen dari total 214 kasus pidana.
Dia menjelaskan penanganan tindak kriminalitas konvensional di Tanjungpinang tahun 2022 didominasi kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 41 kasus dan selesai 20 kasus.
Kemudian, pencurian kendaraan bermotor sebanyak 45 kasus (selesai 13 kasus). Diikuti perjudian 1 kasus (selesai 1 kasus), perbuatan cabul 1 kasus (selesai 1 kasus).
Lalu kekerasan dalam rumah tangga 23 kasus (selesai 17 kasus), pembunuhan 2 kasus (selesai 2 kasus), percobaan pencurian 1 kasus (selesai 1 kasus).
Pencurian dengan kekerasan 4 kasus (selesai 2 kasus), pencurian 20 kasus (selesai 11 kasus), pengeroyokan 15 kasus (selesai 6 kasus).
Penipuan 14 kasus (selesai 12 kasus), penganiayaan 49 kasus (selesai 16 kasus), penggelapan 17 kasus (selesai 14 kasus), perzinahan 2 kasus (selesai 2 kasus).
Perusakan 4 kasus (selesai 2 kasus), pemerasan 2 kasus (selesai 1 kasus), serta perlindungan anak 36 kasus (selesai 34 kasus).
Sementara, untuk penanganan kejahatan kasus narkoba tahun 2022 sebanyak 52 kasus dan terselesaikan sebanyak 39 kasus atau secara persentase mencapai 75 persen, namun 13 kasus masih berjalan dalam tahap penyidikan menuju ke tahap selanjutnya.
Sedangkan tahun 2021, lanjut Kapolresta, total ada sebanyak 68 kasus narkoba dan terselesaikan sebanyak 68 kasus, sehingga secara persentase mencapai 100 persen
"Tahun ini tersangka narkoba berjumlah 66 orang, laki-laki 60 orang dan perempuan 6 orang. Barang bukti yang sudah terkumpul meliputi sabu 8 kilogram, ganja 16,23 gram dan ekstasi 37 butir," ungkap Kapolresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang berkomitmen terus menekan tindak kriminalitas di pusat ibukota Provinsi Kepri itu pada tahun 2023 dengan sinergi bersama semua pemangku kepentingan terkait termasuk masyarakat.
Pihaknya juga membuat program "Curhat Jumat" bersama para tokoh agama dan masyarakat untuk menampung berbagai keluh kesah hingga laporan aksi kriminalitas di lingkungan masyarakat setempat.
"Kita saling berbagi informasi dan duduk diskusi langsung mencari solusi guna mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Tanjungpinang," katanya pula.
Pewarta: Ogen
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022