Ramallah, Tepi Barat (ANTARA) - Palestina menyambut baik hasil pemungutan suara oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta Mahkamah Internasional (ICJ) memberikan pendapat tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina.
"Waktunya telah tiba bagi Israel untuk menjadi negara yang tunduk pada hukum, dan dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang terus berlanjut terhadap rakyat kami," kata Nabil Abu Rudeineh, juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, pada Sabtu.
Pejabat senior Palestina Hussein al-Sheikh mengatakan di Twitter bahwa pemungutan suara itu "mencerminkan kemenangan diplomasi Palestina",
Sebanyak 87 negara anggota memilih menyetujui permintaan tersebut sementara Israel, Amerika Serikat, dan 24 anggota lainnya memberikan suara menentang. Sementara itu, 53 anggota menyatakan abstain.
ICJ, yang berbasis di Den Haag serta dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah pengadilan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antarnegara. Putusannya mengikat, meskipun ICJ tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.
Majelis Umum PBB meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasihat tentang konsekuensi hukum dari pendudukan, pemukiman dan aneksasi Israel, termasuk langkah-langkah yang ditujukan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Kota Suci Yerusalem --serta adopsi undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait.
Para pejabat Israel belum mengeluarkan komentar atas pemungutan suara tersebut.
Pemungutan suara itu dikutuk oleh Utusan Israel untuk PBB Gilad Erdan sebelum diadakan saat Sabat Yahudi dimulai.
Pemungutan suara pada Jumat (30/12) menjadi tantangan bagi Perdana Menteri Israel yang akan datang Benjamin Netanyahu, yang dilantik sehari sebelumnya sebagai kepala pemerintahan sayap kanan,
Pemerintah Netanyahu itu mencakup partai-partai yang mengadvokasi tanah Tepi Barat yang diduduki untuk dianeksasi.
Israel merebut Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur--wilayah yang diinginkan Palestina untuk menjadi ibu kota masa depannya-- dalam perang 1967.
Perundingan damai antara Israel dan Palestina gagal pada 2014.
Palestina memiliki kekuasaan terbatas di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang dianeksasi oleh Israel dalam sebuah langkah yang tidak diakui secara internasional.
Permukiman Israel di wilayah tersebut dianggap ilegal oleh sebagian besar negara. Namun, Israel bersikeras membenarkan tindakannya dengan merujuk pada hubungan Alkitab dan sejarah dengan tanah tersebut, serta aspek keamanan.
Pemerintah Israel yang baru telah berjanji untuk memperkuat permukiman di Tepi Barat, tetapi Netanyahu tidak memberikan indikasi tentang langkah-langkah yang akan diambil untuk mencaplok wilayah itu.
Sumber: Reuters
Baca juga: Israel minta dunia adang ICJ keluarkan opini soal penjajahan Palestina
Baca juga: Indonesia dukung resolusi PBB soal pendudukan Israel di Palestina
Palestina desak komunitas internasional putus relasi dengan Israel
Penerjemah: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2022