"Saat pencoblosan hampir semua kartu suara tidak ditandatangani KPPS dan banyak surat suara yang diberi nomor urut sesuai panggilan KPPS oleh PPS setempat. Itu diantaranya terjadi di PPS Semen Gresik Desa Sumur Agung Kecamatan Tuban," kata Effendy.
Jakarta (ANTARA News) - Tim Investigasi dan Advokasi Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangsaan Bangsa (DPP PKB) versi muktamar Semarang dalam penelitiannya di Tuban, Jatim, selama hampir satu minggu menemukan banyak bukti pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten itu pada 27 April lalu. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Intestigasi dan Advokasi DPP PKB yakni Ketua DPP PKB versi Muktamar Semarang, Effendy Choirie, ketika menyampaikan hasil penelitian tim kepada Ketua Umum Dewan Syuro PKB KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di gedung Pengurus Pusat Nahdlatul Ulama Jakarta, Senin. Kepada Gus Dur anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan tim yang beranggotakan pengurus dan anggota DPR RI asal daerah pemilihan Jawa Timur IX menemukan setidaknya terdapat 12 macam pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di Tuban yang keseluruhannya dapat mereka kumpulkan bukti-buktinya. Pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban, kata dia, antara lain adalah tidak adanya pengumuman daftar pemilih tetap, terjadi penggelembungan suara, terdapat pemilih ganda, terdapat pemilih dari luar daerah pemilihan dan pemilih di bawah umur. "Saat pencoblosan hampir semua kartu suara tidak ditandatangani KPPS dan banyak surat suara yang diberi nomor urut sesuai panggilan KPPS oleh PPS setempat. Itu diantaranya terjadi di PPS Semen Gresik Desa Sumur Agung Kecamatan Tuban," katanya. Selain itu, ia melanjutkan, juga terdapat indikasi adanya politik uang, intimidasi, ketidaknetralan birokrasi dan penggunaan fasilitas negara untuk pemenangan pasangan Haeny Relawati-Lilik Soeharjo. "Tim juga menemukan pelanggaran lain yang dilakukan KPUD Tuban. KPUD Tuban tidak mematuhi putusan Pengadilan Negeri Tuban dalam perkara gugatan Haji Setya Boedy yang gugur menjadi calon bupati melawan KPUD," katanya. Ia menambahkan Pengadilan Negeri Tuban tanggal 20 Februari 2006 berdasarkan surat putusan bernomor IV/PDT/G/2006 mengabulkan tuntutan penggugat dalam provisi seluruhnya dan memerintahkan tergugat I (KPUD) menangguhkan tahapan proses pemilihan bupati dan wakil bupati Tuban periode 2006-2011 sampai putusan mempunyai kekuatan eksekutorial. Terhadap berbagai kecurangan itu, ia melanjutkan, tim merekomendasikan agar segera dilakukan gugatan hukum terhadap pasangan Haeny-Lilik. Sementara terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Tuban tim PKB yang beranggotakan Ni`am Salim, Taufiqurrahman Saleh, Masduki Baedrawi dan Hj.Anna Muawwah menyatakan bahwa selain karena faktor ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pilkada, kerusuhan itu juga terjadi akibat akumulasi masalah terkait sepak terjang Bupati Haeny selama memimpin Tuban selama lima tahun terakhir dan suaminya Ali Hasan. Menurut Effendy, selama kepemimpinan Haeny banyak terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah daerah. Proyek-proyek pemerintah daerah, kata dia, tidak dikerjakan melalui tender tapi dikerjakan sendiri oleh suami Haeny yang seorang pengusaha. Berkenaan dengan hal itu tim merekomendasikan agar kasus itu segera dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006