Baca juga: Delapan nelayan NTT yang ditahan Australia dipulangkan ke Indonesia
Tercatat delapan orang nelayan menjalani hukuman di Daru, Provinsi Western di PNG dan 13 orang lain adalah ABK kapal nelayan KMN Arsyila 77 dan KMN Baraka Faris 21 menjalani hukuman di Penjara Bomana, Port Moresby.
Ke 21 nelayan asal Merauke itu dijadwalkan selesai menjalankan hukuman hingga April dan Nopember 2023 mendatang.
Baca juga: KKP-AFMA izinkan nelayan tradisional Indonesia tangkap ikan di MoU Box
Ketika ditanya empat WNI yang ditangkap Sabtu (24/12) setibanya di West Deco, Vanimo, Simarmata mengaku saat ini masih diperiksa otoritas PNG.
Keempat WNI yang membawa aneka barang itu diajak dengan menggunakan perahu cepat milik temannya yang berkebangsaan PNG namun setibanya di Daco langsung ditangkap.
Baca juga: KKP Berdayakan Nelayan Indonesia Timur Melalui Hibah GEF-6
Ia mengaku, keempat WNI itu sebelumnya sudah diperiksa pejabat imigrasi PNG terkait kasus masuk negara tanpa ijin.
"Kami masih menunggu pejabat bea cukai PNG untuk memeriksa keempat WNI terkait barang dagangan yang dibawa dari Jayapura tanpa disertai dokumen," kata dia.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022