“Kami di daerah tentunya mengikuti ketentuan dan kebijakan dari pusat karena aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memang menjadi kewenangan dari pusat,” kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi di Yogyakarta, Jumat.
Meskipun PPKM sudah dicabut, Sumadi mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker saat menjalankan aktivitas yang sifatnya dihadiri orang banyak atau kegiatan di dalam ruangan.
“Saya kira masyarakat di Kota Yogyakarta sudah mendapat pengalaman dan pelajaran selama dua tahun untuk menjaga protokol kesehatan. Saya imbau untuk tetap bisa dilakukan,” katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM
Terkait penghentian operasional selter penanganan COVID-19 yang memanfaatkan Rusunawa Bener Tower 1, Sumadi mengatakan, masih akan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
“Warga yang terpapar dan tanpa gejala akan diarahkan untuk isolasi mandiri. Untuk penutupan selter masih akan dikoordinasikan karena bangunan yang digunakan adalah bangunan pemerintah,” katanya.
Terkait aktivitas perayaan malam pergantian tahun yang berpotensi mendatangkan kerumunan, Sumadi mengatakan, sudah diantisipasi dengan kebijakan tidak menyelenggarakan acara apapun pada malam tahun baru di Kota Yogyakarta.
“Tidak ada event khusus untuk merayakan malam tahun baru yang digelar di Kota Yogyakarta sebagai upaya mengantisipasi potensi pengumpulan massa,” katanya.
Baca juga: Ganjar ingatkan warga tetap kontrol diri terkait berakhirnya PPKM
Kegiatan vaksinasi dan vaksinasi booster untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap paparan COVID-19 juga tetap diselenggarakan termasuk dengan membuka layanan vaksinasi di Teteg Malioboro untuk wisatawan atau masyarakat umum.
“Pada intinya, masyarakat diminta tetap waspada meskipun kebijakan pembatasan sudah dicabut,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta pada periode 18-24 Desember terdapat tambahan 24 kasus baru dan 52 pasien terkonfirmasi positif dinyatakan sembuh.
Berdasarkan analisis epidemiologi, sistem surveilans, dan kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan periode 25-31 Desember, zona risiko penularan COVID-19 diketahui sebanyak 26 kelurahan di Kota Yogyakarta berada di zona hijau atau tidak ada kasus, 19 kelurahan di zona kuning atau risiko rendah, dan tidak ada kelurahan di zona merah.
Baca juga: Warga DKI diminta tetap jaga kesehatan meski PPKM dicabutBaca juga: Warga DKI diminta tetap jaga kesehatan meski PPKM dicabut
Sedangkan berdasarkan kecamatan, sebanyak empat kecamatan di zona hijau dan 10 kecamatan di zona kuning sehingga secara keseluruhan Kota Yogyakarta berada di zona kuning.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022