Waktu itu 'kan Ferdy Sambo sudah minta pengunduran diri, tetapi ditolak, justru dilanjutkan ke sidang etik.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto menyebut pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan selain untuk kepentingan organisasi juga tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.

"Ketika Polri mengambil keputusan PTDH, Kompolnas melihat sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan," kata Wahyurudhanto di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, kasus Ferdy Sambo bukan sekadar kasus pidana, melainkan juga membuat persepsi publik terhadap Polri ikut menurun drastis.

Pakar kepolisian itu mengatakan bahwa Kompolnas juga ikut mengusulkan PTDH terhadap Ferdy Sambo agar penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berjalan lancar.

"Terbuktikan setelah PTDH, penyidikan 'kan berjalan lancar," ujarnya.

Ferdi Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada hari Kamis (29/12). Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait dengan pemecatannya sebagai anggota Polri. Belakangan gugatan tersebut dicabut.

Wahyurudhanto mengatakan bahwa Kompolnas menghormati upaya Ferdy Sambo menggunakan haknya untuk meringankan ancaman hukuman.

Selain itu, hak tersebut diatur oleh undang-undang dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Langkah tersebut, menurut dia, tidak memengaruhi proses peradilan pidana pembunuhan berencana yang sedang dijalani oleh Ferdy Sambo. PTUN tersebut upaya untuk mengoreksi pemecatan sebagai anggota kepolisian dan surat pengunduran dirinya tidak diproses.

"Waktu itu 'kan Ferdy Sambo sudah minta pengunduran diri, tetapi ditolak, justru dilanjutkan ke sidang etik," katanya.

Kalau waktu itu surat pengunduran diri diterima, kata dia, statusnya menjadi pensiunan polisi, pensiunan dini. Akan tetapi, surat tersebut ditolak sehingga sekarang statusnya dipecat dari polisi setelah PTDH itu.

"Jadi, sidang ranahnya pidana, ranahnya PTUN dari keputusan administratif mengenai pemberhentiannya," kata Wahyurudhanto.

Baru-baru ini Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, menyampaikan melalui keterangan tertulisnya terkait dengan pencabutan gugatan terhadap Presiden RI dan Kapolri yang didaftarkan ke PTUN.

Arman menyebutkan pencabutan gugatan tersebut dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Sambo cabut gugatan kepada Presiden dan Kapolri di PTUN
Baca juga: Pengacara: Gugatan Sambo di PTUN merupakan hak konstitusional

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022