Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:
1. Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
2. Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara
3. Di Mall Citraland Jakarta Barat
4. Di Lapangan Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Bangka Raya Pela Mampang, Jakarta Selatan
5. Di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur
6. Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas Karawaci Dua Kota Tangerang
7. Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
8. Halaman Parkir Samsat Serpong
9. Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat.
10. Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Perum Dasana Indah Legok Kelapa Dua
11. Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
12. Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi
13. Halaman Parkir Samsat Depok
14. Halaman Parkir Samsat Cinere.

Baca juga: Bapenda DKI optimistis target penerimaan pajak kendaraan tercapai

Baca juga: DPRD DKI dorong stimulus pajak dilanjutkan untuk genjot pendapatan

Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022