Komisioner KPU Sumatera Barat Gebril Daulai di Padang, Jumat, mengatakan dari 26 bakal calon tersebut berkas yang diterima dan dinyatakan lengkap baru 16 bakal calon saja sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan yang dilakukan petugas KPU Sumbar.
“Kami akan tuntaskan hari ini juga memeriksa semua syarat dukungan bakal calon DPD RI yang tersisa,” katanya.
Ia menjelaskan ada beberapa bakal calon yang menyerahkan berkas syarat dukungan secara fisik sehingga membuat pemeriksaan syarat dukungan memakan waktu cukup lama.
"Bahkan pemeriksaan bakal calon saja memakan waktu hingga 2,5 jam per orangnya dan ini yang menyebabkan lambatnya proses pemeriksaan. Seharusnya bakal calon bisa menggunakan Silon agar mudah diperiksa,” katanya.
Bakal calon yang menyerahkan secara fisik wajib memasukkan data-data tersebut ke aplikasi Silon dalam waktu tiga kali 24 jam.
KPU Sumbar telah menutup jadwal penyerahan dukungan, Kamis (29/12) malam. KPU Sumbar setelah ini bakal melakukan verifikasi administrasi dukungan. Jadwalnya 30 Desember hingga 12 Januari 2023.
Lalu perbaikan dukungan dan penyerahan dukungan pada 16 Januari sampai 22 Januari 2023.
Jumlah minimal syarat dukungan yang diserahkan ke KPU Sumbar oleh bakal calon minimal sebanyak 2.000 dukungan dengan minimal sebaran pada 10 kabupaten/kota.
Ia menyampaikan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 182, Sumbar masuk dalam kategori jumlah pemilih 1-5 juta orang sehingga persyaratan yang dibutuhkan calon DPD RI sebanyak 2.000 dukungan.
Dari data yang diterima KPU Sumbar 26 bakal calon yang telah menyerahkan syarat dukungan adalah Abdul Aziz, Arif Yumardi, Cerint Iralloza Tasya, Desrio Putra, Devi Erawati , Dirri Uzhzhulam, Emma Yohanna.
Kemudian Fatri Hayani, Fitri Nora, Hanafi Zein, Hendra Irwan Rahim, Irfendi Arbi, Irman Gusman, Jelita Donal, Jhoni Afrizal, Leonardy Harmainy, Mevrizal, Muslim M Yatim, Nasta Oktavian.
Setelah itu Nurkhalis, Rifo Darma Saputra,Yan Firdaus, Yonder WF Alvarent , Yong Hendri, Yudi Yulis Satria dan Yuri Hadiah.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022