Hingga hari terakhir penyerahan bukti dukungan tersebut sampai pukul 17.41 WIB, berkas dukungan itu berbentuk fotokopi KTP/KK sebanyak 21 Balon sudah dinyatakan lengkap dan diterima KPU Provinsi Banten.
"Sampai sore in sudah ada 21 bakal calon yang menyerahkan bukti dukungan. Kami menunggu sampai pukul 23.59 WIB," kata Wakil Kordinator Divisi Teknis KPU Banten Eka Satya Laksmana di Serang, Kamis.
Eka mengatakan, bukti dukungan hang harus diserahkan berupa foto kopi KTP yang bisa dimasukkan ke dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) KPU Banten.
"Bukti dukungan itu minimal 3 ribu KTP dengan sebaran minimal 50 dari jumlah Kabupaten dan Kota yang ada di Banten," kata Eka.
Menurut Eka, kalau sudah diserahkan nanti diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU.
"Sampling di lapangan. kalau jumlah dukungannya sama dengan yang diserahkan, maka itu bisa menjadi tiket maju sebagai Calon DPD RI asal Banten," kata Eka.
Menurut Eka, bukti dukungan itu tidak bisa double atau ganda, maka kalau saat verifikasi ditemukan ganda di salah satu calon, maka calonnya dikenakan sanksi 50 pendukung dikurangi.
"Kalau nama salah seorang pendukung ada di salah satu Balon yang digandakan menjadi 10 misalnya, maka tiap satu kegandaan dikurangi 50 pendukung," katanya
Eka mengatakan, setelah dinyatakan memenuhi syarat, maka bisa dilakukan pendaftaran calon yang akan dibuka bulan Mei 2023.
"Yang mendaftarkan bukti dukungannya petahana semua daftar, ada politisi, tokoh masyarakat dan yang menjadi peserta pada 2019 juga ada yang mendaftar," kata Eka.
Pewarta: Mulyana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022