"Terlebih di tengah cuaca ekstrem seperti saat ini, hujan lebat disertai angin kencang dan gelombang laut tinggi. Ini untuk menjamin optimalisasi keselamatan pelayaran yang merupakan hal mutlak dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Andi Sudirman di Makassar, Kamis.
Surat edaran ditujukan ke walikota/ bupati, Kepala Syahbandaran Utama Makassar, Kepala BPTD XIX Sulselbar, Kepala KSOP/UPP, Kepala UPT Pelabuhan Pengumpan, Kepala UPT ASDP Bira dan Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan se-Sulsel.
Dalam suratnya itu, menindaklanjuti UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan di bidang kelautan dan perikanan dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 20 tahun 2015 tentang standar keselamatan pelayaran.
Terdapat tujuh poin pokok yang wajib diperhatikan dalam keselamatan pelayaran yaitu;
1. Muatan kapal sesuai dengan peruntukkan (jenis kapal) dan kapasitas kapal yang diizinkan;
2. Kapal dilengkapi dengan alat keselamatan berupa baju pelampung (life jacket), ban penolong (life bouy);
3. Kapal yang ingin melakukan pelayaran agar dapat melengkapi surat-surat kapal yang dikeluarkan oleh pihak yang berwewenang;
4. Khusus kapal perikanan harus memenuhi kelaikan lautan, kelaikan tangkapan dan kelaikan simpanan;
5. Kapal harus dilengkapi sarana navigasi dan komunikasi (radio,SSB, kompas, GPS);
6. Tidak melakukan pelayaran pada musim angin (gelombang besar) serta melihat/memperhatikan keadaan cuaca sebelum berlayar:
7. Melakukan koordinasi dan menindaklanjuti segala informasi yang disampaikan oleh pihak BMKG (http://instagram.com/bmkg_maritim.makassar), sebagai antisipasi keselamatan pelayaran.
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022