Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY) RI Sukma Violetta mengatakan lembaga ini fokus mengadakan pelatihan kode etik hakim pada tahun 2022.
"KY fokus mengadakan pelatihan kode etik bagi ratusan hakim dengan menggunakan metode 'experiential learning'," katanya, di Jakarta, Kamis.
Sukma menjelaskan penerapan metode "experiential learning" karena basis studi kasus yang merujuk perbuatan nyata hakim yang dilaporkan masyarakat kepada lembaga itu. Hal tersebut untuk memudahkan peserta memahami batasan-batasan perilaku yang wajib dipatuhi hakim.
Sukma menyebutkan sepanjang 2022 lembaga tersebut mengadakan pelatihan 600 hakim di berbagai daerah. Rinciannya, 472 hakim mengikuti pelatihan eksplorasi kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dengan studi kasus laporan masyarakat.
Bersama Mahkamah Agung (MA), katanya, KY bekerja sama mengadakan pelatihan 64 hakim sertifikasi perselisihan hubungan industrial (PHI) untuk menjadikan para hakim berwenang menangani perkara perburuhan. Kemudian KY mengadakan pelatihan etika komunikasi dalam persidangan yang diikuti 64 hakim.
"Tahun 2022 memang terjadi kenaikan pesat jumlah hakim yang mengikuti pelatihan dari 281 tahun sebelumnya menjadi 600 hakim," sebut Sukma.
Selain pelatihan kode etik hakim, papar dia. KY mengadakan pelatihan untuk menyiapkan hakim bersertifikat menangani perkara perselisihan hubungan industrial, khususnya dikaitkan dengan ketentuan baru berdasarkan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Komisi Yudisial: DKI Jakarta terbanyak laporkan dugaan perilaku hakim
Baca juga: KY rekomendasikan pemberian sanksi kepada 11 hakim
Di luar pelatihan 600 hakim, ujarnya,. KY bekerja sama dengan Jimly School of Law and Government mengadakan pelatihan bagi hakim tinggi bertemakan "Sistem Manajemen Peradilan dan Implementasi Kode Etik Hakim".
"KY menggunakan kesempatan bertemu dengan ratusan hakim untuk menyampaikan hal-hal lain yang belum dikenal luas di kalangan hakim," ucap dia.
Misalnya tambah dia,, tentang keterlibatan KY melakukan advokasi hakim dalam hal perbuatan yang merendahkan martabat hakim, seperti mengancam atau memukul hakim, menyerang, dan merusak pengadilan. Banyak hakim yang belum mengetahui jika mengalami tindakan seperti itu dapat meminta bantuan KY.
Dalam pelatihan tersebut, lanjutnya, KY menjelaskan prosedur penanganan laporan masyarakat di mana hakim tidak perlu khawatir jika diminta keterangan KY karena hal itu baru dilakukan jika sudah ada bukti-bukti yang cukup tentang dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim.
Sukma mengatakan setelah mengikuti pelatihan kode etik hakim, terdapat kenaikan signifikan tentang pemahaman mengenai apa yang wajib dilakukan hakim maupun yang dilarang.
Secara umum, lanjut dia, terjadi kenaikan dari 10 sampai dengan 16.79 poin. Selain itu, dilakukan pengukuran dampak keberhasilan pelatihan. Pengukuran ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana konsistensi peserta dalam berperilaku sesuai dengan kode etik hakim menjalankan profesinya sebelum dan sesudah pelatihan.
"Hasil pengukuran tahun 2022 menunjukkan peserta yang mengikuti pelatihan kode etik hakim berada pada kategori sangat baik," ujarnya.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022