Jakarta (ANTARA) - Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) akan membentuk sebuah lembaga keamanan konsumen dan pengawasan obat serta makanan yang diberi nama Badan Perlindungan Konsumen Muslim dan Pengawasan Industri (BPKMPI).
"Kami akan mendirikan sendiri lembaga keamanan konsumen dan obat-obatan. Kami akan bikin sendiri yang akan diberi nama Badan Perlindungan Konsumen Muslim dan Pengawasan Industri (BPKMPI),” kata Ketua Umum LPOI Said Aqil Siroj saat membuka lokakarya fikih keamanan obat dan makanan di Jakarta, Kamis, sebagaimana dikutip dari siaran pers.
BPKMPI didedikasikan sebagai organ strategis untuk melindungi konsumen Muslim Indonesia yang akan melakukan pengawasan terhadap dunia industri makanan dan obat di Indonesia.
Baca juga: LPOI minta BPOM serius dalam pengawasan obat dan makanan
Selain itu, BPKMPI juga akan bertugas memberdayakan, mengapresiasi, dan menyertifikasi UMKM dan industri, termasuk melakukan advokasi kebijakan publik serta mendorong perkembangan ekosistem UMKM dan dunia industri berbasis halalan thoyyiban mubarokan (halal dan baik).
Lebih lanjut, Said menjelaskan salah satu hal yang melatarbelakangi pendirian lembaga tersebut bernilai penting untuk dilakukan oleh LPOI adalah kasus kematian anak akibat gagal ginjal yang disinyalir dipicu obat-obatan mengandung Etilen Glikol (EG) dan Ditilen Glikol (DEG) yang membahayakan. BPKMPI diharapkan dapat mencegah kasus tersebut terulang kembali.
Selain itu, lanjut Said, BPKMPI juga penting untuk didirikan mengingat adanya jajanan anak dan produk susu yang mengandung garam, gula, serta lemak berlebih sehingga perlu pengawasan yang lebih baik. Berikutnya, ada pula persoalan penolakan produk makanan mi, kecap, dan saus yang ditolak di luar negeri.
“Jadi secara spesifik, pembentukan lembaga ini oleh LPOI adalah dalam rangka melakukan upaya hifdzu nafs (melindungi jiwa) dan hifdzu nasl (melindungi keturunan/generasi) seluruh umat manusia,” ucap Said.
Said berharap pelaksanaan lokakarya dan pembentukan BPKMPI dapat menghadirkan pengawasan obat dan makanan dari hulu ke hilir yang berjalan lebih baik karena sebuah produk yang dikonsumsi oleh masyarakat, terutama Muslim tidak hanya membutuhkan sekadar cap halal, tetapi juga baik dan bermanfaat.
“Dalam Alquran dikatakan, halalan thayyiban, halal dan baik atau bermanfaat. Kalau halal, tapi menjadikan penyakit juga tidak thayyiban. Jadi sangat berbahaya,” ucapnya.
Baca juga: LPOI-LPOK harap terbitnya Inpres larangan bagi ideologi anti Pancasila
Baca juga: LPOI: Khilafah bukan solusi dari persoalan kebangsaan
Baca juga: BNPT: LPOI berperan penting dalam glorifikasi moderasi beragama
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022