Bintan, Kepulauan Riau (ANTARA) - Polisi Kehutanan memburu para pelaku pembalakan liar yang selama ini merusak hutan lindung di Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Bintan-Tanjungpinang IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepulauan Riau (DLH Kepri) Ruah Alim Maha di Bintan, Kamis, mengatakan, polisi kehutanan sampai sekarang belum berhasil menangkap pelaku yang menebang pohon-pohon di kawasan hutan lindung Gunung Lengkuas.
Namun baru-baru ini, anggota dari Polsek Kijang, Bintan berhasil menangkap satu orang pelaku yang sedang memotong batang pohon yang tumbang.
"Kalau yang diolah itu pohon yang tumbang, kemungkinan sulit memenuhi unsur pidananya. Ini harus dibuktikan apakah benar pohon tumbang yang dipotong atau menebang pohon di hutan," ujarnya.
Ruah mengatakan warga di sekitar Gunung Lengkuas merasa resah dengan aktifitas pembalakan liar yang kerap terjadi kawasan hutan lindung itu. Warga khawatir hutan yang mulai gundul itu menyebabkan erosi dan banjir.
"Kami terus menyelidiki permasalahan ini. Setiap kali kami datang, tidak ditemukan aktifitas pembalakan liar," ucapnya.
Warga di sekitar Gunung Lengkuas bukan kali ini saja melaporkan aktifitas pembalakan liar. Bahkan mereka menemukan barang bukti berupa kayu dan papan yang diduga dari hasil pembalakan liar.
"Kami berharap aparat yang berwenang serius menangani permasalahan yang sudah lama ini," katanya.
Hutan Gunung Lengkuas sekarang dalam kondisi rusak parah. Berbagai aktifitas usaha dan rumah warga berada di kawasan hutan lindung.
Tim penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyelidikan terhadap permasalahan itu, namun sampai sekarang belum diketahui hasil. Padahal tim penyidik KLHK menemukan aktifitas pembalakan liar, perumahan warga dan aktifitas usaha yang berada di kawasan hutan lindung.
Bahkan ada sejumlah warga yang menguasai lahan di lokasi hutan lindung dengan mengantongi sertifikat tanah. Jual beli lahan di kawasan hutan lindung juga ditemukan di Gunung Lengkuas.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022