Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Jagakarsa melarang penyalaan kembang api pada malam Tahun Baru 2023 di Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi (UPK PBB) Setu Babakan sebagai antisipasi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Kami mengecek Setu Babakan pada siang ini pukul 13.00 WIB dan malam kami asesmen kembali mengingat situasinya yang berbeda," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra di Jakarta, Rabu.

Menurut Multazam, situasi pada malam hari khususnya di UPK PBB Setu Babakan berbeda mengingat minim cahaya sehingga keadaan terlihat gelap.

Terlebih, jika warga menyalakan kembang api lantaran dikhawatirkan menjadi potensi kebakaran sehingga membahayakan banyak orang dengan minimnya penerangan.

Sejumlah kegiatan yang dilakukan Polsek Jagakarsa, yakni mengimbau kepada panitia untuk menyiapkan kamera pengawas (CCTV), posko kesehatan, penambahan tenaga medis, posko keamanan tiga pilar, pengadaan tim SAR dan penambahan penerangan di jalan maupun beberapa lokasi acara.

Baca juga: Mocca hingga Bagindas meriahkan malam Tahun Baru 2023 di TMII

Baca juga: Polda Metro sterilkan Sudirman-Thamrin pada malam Tahun Baru 2023

Selain itu, disarankan juga menyediakan parkir yang memadai dan memasang plang atau tanda khusus seperti pintu masuk dan keluar, dilarang parkir hingga larangan berdagang di sepanjang jalan raya.

"Dari aspek medis kami sangat memperhatikan area evakuasi sebagai antisipasi bencana serta bentuk jaminan keamanan selama penyelenggaraan acara," katanya.

Multazam didampingi Wakanit Intel AKP Sri Sartono serta Perwira BagOps AKP Agus Prasetya juga berkoordinasi dan mengelilingi sejumlah lokasi di UPK PBB Setu Babakan.

Dia meninjau area panggung, pintu masuk dan keluar, lokasi parkir, lokasi VIP dan VVIP, lokasi pengunjung, lokasi luar gedung acara dan jalan raya.

Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi (UPK PBB) Setu Babakan menempati areal seluas 289 hektare, 65 hektare di antaranya milik pemerintah dan lebih dari 3.000 kepala keluarga menempati kawasan tersebut.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022