Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat secara resmi mengeluarkan pernyataan melarang pemasangan aplikasi TikTok di seluruh perangkat pintar yang dikelola oleh para anggotanya.
Langkah tersebut diambil tak lama setelah Pemerintah AS juga melakukan hal serupa dan menyiapkan regulasi secara khusus untuk larangan tersebut.
Melansir Reuters, Rabu, TikTok dinilai berisiko tinggi terutama terkait masalah keamanan siber.
Baca juga: Speeds Homestyle hadir di Tiktok Shop
Kepala Pejabat Administrasi DPR (CAO) secara resmi mengirimkan pesan singkat kepada para anggota DPR AS untuk menghapus aplikasi TikTok dari perangkat kerjanya.
Secara khusus di Pemerintahan, beberapa negara bagian AS telah melarang para pegawainya untuk tidak lagi menggunakan TikTok di perangkat milik pemerintah.
Ada 19 negara bagian setidaknya memblokir sebagian aplikasi dari perangkat yang dikelola dari China karena kekhawatiran terhadap pelacakan hingga penyensoran konten.
Bersamaan dengan pengumuman pengesahan anggaran senilai 1,66 triliun dolar AS untuk mendanai kerja Pemerintah AS hingga 30 September 2023, Presiden AS Joe Biden juga menyetujui keputusan untuk memblokir aplikasi dari luar AS itu dipasang di perangkat pemerintah.
"Dengan pengesahan Omnibus yang melarang TikTok pada perangkat para eksekutif, CAO bekerja dengan Komite Administrasi DPR untuk menerapkan kebijakan serupa untuk DPR," kata juru bicara Kepala Pejabat Administrasi DPR AS.
Setelah secara resmi meminta untuk menghapus aplikasi TikTok, kedepannya para anggota DPR AS juga dilarang untuk memasang kembali aplikasi tersebut.
TikTok belum memberikan tanggapan untuk hal ini.
Sementara anggota parlemen AS juga kini mengambil langkah lebih lanjut dengan mengajukan proposal untuk menerapkan larangan aplikasi itu secara nasional.
Baca juga: Eks pegawai ByteDance TikTok kantongi data jurnalis AS
Baca juga: Pegawai pemerintah AS bakal dilarang instal TikTok di perangkat dinas
Baca juga: Taiwan mulai selidiki TikTok atas dugaan operasi ilegal
Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022