Jakarta (ANTARA) - Pertumbuhan layanan teknologi finansial alias tekfin perlu diimbangi dengan pemahaman masyarakat bagaimana menggunakan layanan itu secara aman.
"Kita sadari bersama bahwa risiko kejahatan siber dalam transaksi digital tidak bisa dihindari. Justru, penguatan literasi menjadi benteng pertahanan yang harus terus diperkuat oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Patria Sjahrir, dalam siaran pers diterima di Jakarta, Rabu.
Pada September 2021 tercatat jumlah perusahaan tekfin di Indonesia mencapai 785 perusahaan. Transaksi ekonomi digital Indonesia pada 2030 diperkirakan mencapai 315 miliar dolar Amerika Serikat.
Baca juga: Privy ingatkan pentingnya sertifikat elektronik pada industri tekfin
Pertumbuhan tekfin juga menimbulkan tantangan, data dari CekRekening.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang dikutip AFTECH, menunjukkan dalam lima tahun terakhir terdapat 486.000 laporan soal tindak pidana transakssi elektronik.
AFTECH memberikan lima cara supaya masyarakat bisa menggunakan layanan tekfin secara aman. Pertama, ketika tertarik menggunakan layanan tekfin, pastikan perusahaan itu sudah terdaftar dan memiliki izin resmi.
Pengecekan bisa dilakukan dengan mengakses situs cekfintech(dot)id. Masukkan nama tekfin yang ingin dicek, kemudian situs itu akan memberikan informasi status izin dari regulator, baik dari Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI).
Kedua, sebelum memutuskan menggunakan produk dan layanan dari sebuah tekfin, konsumen harus mengenal lebih jauh soal produk dan layanan itu. Hal yang perlu diketahui antara lain adalah risiko jangka panjang ketika menggunakan layanan tekfin.
Ketiga, bijak memilih layanan dan aplikasi akan membantu konsumen menjaga privasi, melindungi data pribadi dan menjamin keamanan transaksi. Dari sekian banyak layanan, pilih tekfin yang menjamin keamanan data pribadi konsumen.
Keempat, waspada dengan iming-iming hadiah besar karena bisa saja tawaran itu adalah penipuan. Jika mendapatkan pesan singkat atau email dari orang yang tidak dikenal, apalagi tidak memberikan informasi yang jelas soa perusahaan, abaikan saja pesan itu.
Hindari mengeklik tautan yang diberikan apalagi memberikan informasi data pribadi.
Terakhir, perbanyak informasi tentang layanan tekfin.
Baca juga: Literasi dan inklusi keuangan perlu dikenalkan pada mahasiswa
Baca juga: Maucash raih penghargaan TOP Corporate Finance Award 2022
Baca juga: Kemenkominfo upayakan pelaku UMKM paham teknologi finansial
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022