Samarinda (ANTARA) - Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Kaltim, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan Lapas setempat sebanyak 10 kali, dengan total barang bukti sebanyak 290 gram, periode dari Mei sampai Desember 2022.
"Jika ditotalkan sebanyak 290 gram sabu-sabu yang berhasil kami gagalkan dari penyelundupan di lingkungan Lapas dengan 10 kali percobaan oleh para pembesuk narapidana," ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda Hidayat di Samarinda, Selasa.
Dia menjelaskan pola penyelundupan paling banyak melalui pengantaran paket makanan, yakni sebanyak tujuh kali. Polanya macam-macam, dari selipan di lauk sampai pada toples makanan dan sayur.
"Pola penyelundupan lain, ada yang menggunakan selipan di lampu sorot, alat drone, sampai penyelundupan pada saat besuk tatap muka," imbuhnya.
Menurut laporan, kejadian penyelundupan paling besar yang ditemukan di Lapas Narkotika terjadi pada 9 Mei lalu sebanyak 65 gram, pada saat itu petugas pintu utama menggagalkan penyelundupan sabu-sabu melalui lampu sorot.
Lanjutnya, ada juga aksi penyelundupan sabu- sabu yang berhasil digagalkan melalui selipan di sepatu sebanyak 53 gram pada 12 Nopember lalu, lagi- lagi dengan pola penitipan makanan.
"Terbaru ini pada 7 Desember lalu, petugas kami berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di gulai ayam dengan pola penitipan makanan," ungkap Kalapas Hidayat.
Menurutnya, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), bahwa makanan maupun barang titipan yang masuk ke Lapas mesti digeledah atau diperiksa lebih dulu.
“Atas kejadian ini kami menyampaikan apresiasi kepada petugas jajaran Lapas Narkotika Samarinda, dan meminta untuk terus meningkatkan kinerja dengan deteksi dini, serta berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap Narkoba,” tutur Hidayat.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022