Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, sepanjang tahun 2022 berhasil memulihkan kerugian negara dari beberapa kegiatan dengan jumlah mencapai Rp205,8 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi saat menggelar jumpa pers akhir tahun di Kejari Rejang Lebong, Selasa, mengatakan keuangan negara yang berhasil dipulihkan tersebut berasal surat kuasa khusus (SKK) atau bantuan hukum non litigasi yakni penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan.
"Ada 48 SKK yang terdiri dari 39 SKK BPJS Kesehatan cabang Curup sebesar Rp108.568.287, kemudian 1 SKK Bupati Rejang Lebong sebesar Rp12.990.946, dan 8 SKK dari BPKD Rejang Lebong sebesar Rp84.274.000," kata dia.
Dia menjelaskan, keuangan negara yang berhasil dipulihkan oleh bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) tersebut berasal dari SKK dan pendampingan hukum terhadap sejumlah OPD serta dengan pihak BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, IAIN Curup, Bupati Rejang Lebong, dan BRI cabang Curup.
Upaya yang dilakukan pihaknya itu, kata dia, dalam rangka mencegah dan meminimalisir terjadinya penyimpangan atau tindak pidana korupsi dari sejumlah proyek kegiatan pembangunan di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Sementara itu, untuk perkara hukum yang ditangani oleh bidang pidana umum (Pidum) selama 2022 terjadi peningkatan jumlah SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian setempat dari 227 perkara pada tahun 2021 menjadi 257 perkara.
Sedangkan untuk penanganan perkara tindak pidana khusus (Pidsus) yang berhasil ditangani pihaknya selama tahun ini menurut dia, ada empat perkara dalam kasus penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Di mana kasusnya sudah selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu serta ada juga yang masih dalam proses persidangan, dengan jumlah uang sitaan yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp391,7 juta.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022