Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mulai menyidangkan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung Provinsi Papua.
Sidang yang digelar di Gedung MA Jakarta hari Senin dimulai dengan pembacaan keberatan oleh pemohon, yaitu pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Papua Lukas Enembe-Arobi Ahmad Aituarauw, terhadap hasil rekapitulasi perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua sebagai termohon.
Dalam keberatannya, kuasa hukum pemohon S Roy Rening menyatakan KPUD Papua telah terburu-buru dan telah memasukkan hasil perhitungan suara yang salah di Kabupaten Yakuhimo, Papua.
Pilkada untuk menentukan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Papua dilangsungkan pada 10 Maret 2006.
Pada 4 April 2006, KPUD Papua mengumumkan hasil rekapitulasi suara di 20 kabupaten atau kota dan menetapkan pasangan Barnabas Suebu-Alex Hesegem sebagai pasangan yang mendapatkan suara terbanyak pertama dengan perolehan 354.763 suara.
Sedangkan pemohon Lukas Enembe-Arobi Ahmad Aituarauw menduduki tempat kedua dengan 333.629 suara.
Perhitungan KPUD Papua itu, menurut pemohon, telah mengabaikan adanya temuan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Yakuhimo bahwa terjadi penggelembungan suara untuk pasangan Barnabas Suebu-Alex Hesegem sebanyak 17.421 suara.
Sedangkan menurut temuan Panwas Kabupaten Yakuhimo, suara milik pemohon dikurangi sebanyak 10.229 suara.
"Menurut hasil perhitungan KPUD Papua, jumlah suara milik pemohon di Kabupaten Yakuhimo adalah 24.411 suara, sedangkan suara yang diraih pasangan Barnabas-Alex adalah 56.960. Padahal, hasil yang sebenarnya adalah 34.640 suara untuk pemohon dan 39.569 suara untuk pasangan Barnabas-Alex," tutur Roy Rening.
Menurut Roy, pemohon bersama dengan Panwas Kabupaten Yakuhimo telah mengajukan keberatan kepada KPUD Kabupaten Yakuhimo atas perhitungan yang dilakukan oleh KPUD Yakuhimo.
"Namun, KPUD Yakuhimo tetap mendesak untuk menggunakan perhitungan yang ada dengan mengabaikan temuan Panwas," ujarnya.
Dengan adanya temuan Panwas Kabupaten Yakuhimo itu, Roy mengatakan pemohon pasangan Lukas Enembe-Arobi Ahmad Aituarauw seharusnya meraih suara terbanyak dalam Pilkada tingkat Provinsi Papua dengan perolehan 343.858 suara, sedangkan pasangan Barnabas Suebu-Alex Hesegem seharusnya di tempat kedua dengan 337.342 suara.
Dalam keberatannya, pemohon meminta agar Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Paulus Effendi Lotulung dan beranggotakan Djoko Sarwoko, I Ngurah Adnyana, Ahmad Sukarya serta Muchsin itu membatalkan secara keseluruhan penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPUD Papua tertanggal 4 April 2006.
Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim menetapkan perhitungan suara yang benar adalah 343.858 untuk pemohon dan 337.342 suara untuk pasangan Barnabas Suebu-Alex Hesegem.
"Kami juga meminta agar Majelis Hakim Agung menyatakan putusan ini bersifat final dan mengikat sehingga hasil putusan itu dapat dilaksanakan secara langsung meski nantinya ada upaya hukum lain," kata Roy rening.
Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu, 10 Mei 2006 dengan agenda tanggapan dari KPUD Papua atas keberatan yang diajukan oleh pemohon.
Majelis Hakimm Agung menargetkan putusan atas perkara sengketa Pilkada Papua dapat dibacakan paling lambat pada 22 Mei 2006.
KPUD Papua yang diwakili oleh kuasa hukumnya Bambang Widjojanto
menghadapi dua perkara lainnya di MA, yang berasal dari keberatan yang diajukan oleh pasangan Barnabas Suebu-Alex Hesegem dan satu pasangan calon Gubernur-calon Wakil Gubernur lainnya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006