Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Jakarta, 11/9 (ANTARA) - Pada Selasa, 11 September 2012, Menteri Kehutanan melaunching Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Kementerian Kehutanan. Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada kementerian / lembaga yang berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani sebagaimana harapan Presiden SBY agar integritas pegawai menjadi "best practice" di semua lini pembangunan.

Beberapa syarat menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) telah dipenuhi Kementerian Kehutanan, antara lain WTP untuk Laporan Keuangan tahun 2012 di mana telah dicapai untuk Laporan Keuangan 2011, perbaikan birokrasi sesuai Roadmap Reformasi Birokrasi sampai dengan 2025, dan Percepatan Pemberantasan Korupsi sesuai Inpres No. 5/2004 meliputi Pencegahan dan Penindakan. Reformasi Birokrasi dan Percepatan Pemberantasan Korupsi di Kementerian Kehutanan telah dilakukan dengan sejumlah prestasi, di antaranya Perbaikan Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Hutan Alam, HTI, Pelepasan Kawasan dan Pinjam Pakai Kawasan secara online, Perolehan ISO 2009, 2010, dan 2011 untuk proses Izin Usaha HTI, Hutan Alam, Industri Kayu, Tumbuhan dan Satwa Liar, Jasa Lingkungan, Penata Usahaan Hasil Hutan (PUHH) online dalam rangka peningkatan PNBP Kehutanan, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) secara online, Peta Indikatif Penundaan Izin Baru Konversi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut secara online, Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik (LPSE), dan Badan Publik terbaik 2011 dalam Pelaksanaan UU No. 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Penetapan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, Sistem Pengaduan Masyarakat, Perilaku Hidup Sederhana dan Penetapan Wilayah Tidak Korupsi.

Dalam acara yang dihadiri oleh pimpinan KPK, Ombudsman RI dan MenPAN RB itu, Kementerian Kehutanan berkomitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, partisipatif, pengarusutamaan gender dalam penyusunan dan implementasi kebijakan Kementerian Kehutanan sehingga dapat dilakukan penyesuaian sebagai feedback. Untuk itu kegiatan - kegiatan dalam rangka memenuhi 11 indikator utama program pencegahan korupsi yang telah ditetapkan harus terus diimplementasikan dan dimonitor, dilaporkan, dan diverifikasi (MRV) melalui Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Akuntabilitas Kinerja, Laporan Keuangan, Kode Etik, Sistem Perlindungan Pelapor (Whistle Blower System), Program Pengendalian Gratifikasi, Kebijakan Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest), Program Inisiatif Anti Korupsi, Kebijakan Pembinaan Purna Tugas (Post Employment Policy) dan Pelaporan Transaksi Keuangan yang tidak wajar oleh PPATK. Disamping itu juga akan memenuhi 6 unsur indikator penunjang, yaitu promosi jabatan secara terbuka, rekruitmen secara terbuka, mekanisme pengakuan masyarakat, e-procurement, pengukuran kinerja individu, dan keterbukaan informasi publik.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Sumarto, Kepala Pusat Humas, Kementerian Kehutanan

Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2012