Dialog bipartit bisa dilakukan. Jangan sampai terjadi PHK karena itu menurunkan kesejahteraan pekerja dan membawa dampak sosial,

Jakarta (ANTARA) - Pengamat ketenagakerjaan Prof Dr Tadjuddin Noer Effendi, MA, mengatakan potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dicegah dengan melakukan dialog bipartit antara perusahaan dan pekerja serta adanya insentif pajak dari pemerintah.

"Dialog bipartit bisa dilakukan. Jangan sampai terjadi PHK karena itu menurunkan kesejahteraan pekerja dan membawa dampak sosial," kata pengamat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Menurutnya, indikator pertumbuhan ekonomi Indonesia sampai dengan akhir tahun mengindikasikan kondisi optimistis di tengah lesunya perekonomian global yang terjadi akibat beberapa faktor.

Namun, sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya PHK, dia mengemukakan bahwa pemerintah dapat mencegahnya dengan memberikan keringanan pajak terhadap perusahaan yang terbukti berada dalam kondisi keuangan yang tidak memungkinkan untuk mempertahankan karyawannya.

"Pemerintah bisa memberikan insentif pajak bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar karena kenaikan upah," katanya.

Ia mengatakan insentif pajak itu bisa diberikan kepada perusahaan di sektor-sektor berorientasi ekspor yang memang terdampak akibat menurunnya permintaan dari beberapa negara.

Baca juga: Menaker: Harus bipartit, tak boleh ada penyesuaian upah sepihak

Baca juga: Kemnaker beri waktu MNC Group berunding bipartit

Baca juga: Menaker minta perusahaan membentuk LKS Bipartit

Namun, Tadjuddin Noer Effendi mengingatkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus membuktikan ketidakmampuan untuk membayar upah pekerja yang salah satunya dibuktikan melalui audit kondisi keuangan perusahaan.

Sebelumnya, pihak asosiasi pengusaha mengutarakan terdapat potensi gelombang PHK, terutama pada sektor padat karya dan yang berorientasi ekspor.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan bahwa sampai dengan November 2022 terdapat sekitar 919 ribu pekerja yang berpotensi terkena PHK.

Hal itu didasari data BPJS Ketenagakerjaan yang memperlihatkan sekitar 919 ribu orang telah mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dana JHT sendiri dapat dicairkan oleh pekerja yang terkena PHK selain pekerja yang memiliki usia pensiun.


Baca juga: Kemenaker: Semua pihak kedepankan dialog bipartit hindarkan PHK

Baca juga: Kemnaker minta dilakukan dialog bipartit untuk hindari PHK

Baca juga: Akademisi sebut perundingan "bipartit" terbaik selesaikan sengketa PHK

Baca juga: Kemnaker dorong dialog bipartit dan tripatit untuk hindari PHK

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022