Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu (ETP).
"Hari ini, informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka ETP, Hakim Yustisial MA. KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin.
ETP merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Saat ini, tersangka ETP masih dalam proses penyidikan di KPK.
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Mamberamo Tengah sebagai tersangka TPPU
Ali mengatakan hal tersebut sebagai bagian dari sinergi antarlembaga. KPK, lanjut dia, tidak hanya melakukan penindakan saja, namun juga upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan.
"Dalam upaya pencegahan, KPK telah melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan," ungkap Ali.
Selain itu, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga mendorong penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) agar penanganan perkara oleh para aparat penegak hukum dapat tercatat dan terpantau dengan baik.
"Hal ini mendorong percepatan, efektivitas serta efisiensi penanganan perkara," kata Ali.
Sebelumnya, Juru Bicara KY Miko Ginting juga membenarkan soal pemeriksaan etik terhadap ETP tersebut.
"Hari ini, KY kembali melanjutkan pemeriksaan etik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara di MA. KY hari ini melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka ETP," ucap Miko melalui keterangannya pada Senin.
KPK sampai saat ini telah menetapkan 14 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Pada Jumat (23/9), KPK terlebih dahulu menetapkan 10 tersangka. Sebagai penerima ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), ETP, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Selanjutnya, dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Senin (28/11) mengumumkan tiga tersangka lainnya, yakni, Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten GS serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS. Ketiganya merupakan pihak penerima kasus itu.
Kemudian pada Senin (19/12), KPK kembali menetapkan satu tersangka lainnya yang merupakan pihak penerima suap, yaitu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Edy Wibowo (EW).
KPK telah menahan seluruh tersangka tersebut.
Baca juga: Tersangka penyuap eks Kepala Kanwil BPN Riau segera disidangkan
Baca juga: KPK fasilitasi kunjungan tahanan tatap muka terbatas pada Natal 2022
Baca juga: Mardani bantah kenal Henry Soetio yang didakwa menyuapnya Rp118 miliar
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022