Pada masa lalu acap kali terjadi tindakan main hakim sendiri terkait dengan "kumpul kebo".
Mataram (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hukum Indonesia (FH UI) Topo Santoso menyebutkan banyak pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang merupakan "jalan tengah".
"Misalnya, Pasal 100 KUHP terkait dengan pidana mati. Pasal ini sesungguhnya menengahi mereka yang menginginkan penerapan pidana mati secara zakelijk, sementara di sisi lain ada yang menginginkan agar pidana mati tidak perlu diterapkan," kata Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., yang juga salah satu anggota tim penyusun KUHP baru melalui siaran pers yang diterima ANTARA, Sabtu.
Dalam acara pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh Indonesian PhD Council di Desa Lingsar, Lombok, Nusa Tenggara Barat, dia mengatakan bahwa pelaksanaan pidana mati dalam Pasal 100 KUHP mengharuskan ada semacam "masa percobaan" selama 10 tahun (Pasal 100 ayat 1), maka pasal ini memberikan waktu jeda kepada si terpidana sebelum pelaksanaan eksekusi mati.
Hal lainnya, kata dia, adalah Pasal 240 terkait dengan penghinaan kepada pemerintah maupun lembaga negara. Pasal ini pun dikatakan sebagai "jalan tengah" karena belajar dari masa lalu saat berlakunya pasal haatzaai artikelen maupun UU No. 11/PNPS/1963 tentang Subversi karena bangsa ini mengalami sejarah kelam masa haatzaai artikelen dan ketentuan tentang subversi.
Pada masa Orde Baru terlalu banyak korban dari pasal haatzaai artikelen maupun UU Subversi. Sedikit saja mengkritik penguasa Orde Baru maka dengan mudah dijebloskan ke penjara. Pada masa Presiden B.J. Habibie ketentuan tentang subversi ini dicabut.
"Pertanyaannya apakah pada masa Presiden RI Joko Widodo pasal tersebut akan dihidupkan kembali?" katanya.
Menurut Prof. Topo, Pasal 240 KUHP baru merupakan "jalan tengah". Jangan sampai adanya Pasal 240 membuat pejabat pemerintah menjadi baper, misalnya sedikit-sedikit melakukan laporan karena dikritik. Harus dibedakan yang disebut kritik dan fitnah.
Kalau terhadap kritik, seorang pejabat sudah seharusnya terbuka dan menerima dengan sikap positif (if you are opened for criticism, you are on the right track for improvement).
Pasal tentang perzinaan dalam Pasal 284 ayat 1 (b) di KUHP yang lama juga mendapat sorotan Prof. Topo. Sebagaimana diketahui pada masa lalu acap kali terjadi tindakan eigenrichting (main hakim sendiri) terkait dengan "kumpul kebo" dan samen-leven (hidup bersama tanpa ikatan pernikahan).
Untuk menghindari kebrutalan atau tindakan main hakim sendiri, pasal perzinaan dalam KUHP baru direvisi. Dalam konteks delik aduan, kecil kemungkinan orang tua sendiri mengadukan atau melaporkan anak kandungnya sendiri yang melakukan kesalahan perzinaan.
Dengan demikian, kata dia, penyelesaiannya diharapkan agar orang tua sendiri yang melakukan pengayoman atau pembinaan secara kekeluargaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Kohabitasi tidak bisa dipidana jika tanpa aduan
Baca juga: PBNU: Meletakkan ajaran agama dalam pasal perzinaan RKUHP penting
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022