Bagi yang tidak atau belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengemukakan surat keterangan sehat via layanan telemedisin untuk pelaku perjalanan harus disertai keterangan bebas COVID-19 dari otoritas berwenang.

"Telemedisin salah satu konsultasi untuk mengetahui penyakit seseorang. Tapi untuk surat keterangan sehat, ada beberapa syarat untuk bisa dikeluarkan, tergantung tujuan surat kesehatan tersebut," ujar Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Sabtu.

Tujuan surat keterangan kesehatan untuk pelaku perjalanan, khususnya selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 perlu dilengkapi dengan bebas COVID-19 dari dokter.

Baca juga: 68,24 juta penduduk Indonesia telah mendapat vaksin dosis ketiga

"Tergantung tujuannya, kalau seperti untuk perjalanan dan bebas COVID-19, harus tes dan ada standar layanan kedokteran dari profesi untuk standarnya," katanya.

Pernyataan Nadia itu menjawab pemasangan sejumlah iklan yang terpasang di bagian dalam gerbong KRL Commuterline yang menawarkan jasa pembuatan surat sakit secara online dengan durasi waktu 15 menit langsung jadi.

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Eva Chairunisa mengatakan KAI masih memberlakukan persyaratan vaksin COVID-19 bagi pengguna jasa yang melakukan perjalanan guna menghindari risiko penularan.

Baca juga: Angka sembuh dari COVID-19 di Indonesia bertambah 1.294 orang Sabtu

"Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023," katanya.

Dalam aturan itu disyaratkan penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster, WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, kata Eva, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Antisipasi COVID-19 saat liburan, jaga prokes terutama di kerumunan

Terhadap calon penumpang berusia 6-12 tahun, wajib vaksin kedua, sedangkan penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

"Bagi yang tidak atau belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu," katanya.

Penumpang tersebut juga harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Bagi orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Pengguna jasa berusia 13-17 tahun wajib vaksin kedua. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022