"Ratusan narapidana itu berasal dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak, di Sulut," kata Kusnali, di Manado, Sabtu.
Kusnali mengatakan dari 946 narapidana yang diusulkan itu, untuk remisi khusus (RK) I sebanyak 944 narapidana sementara RK II sebanyak dua orang.
Untuk RK I yakni setelah mendapatkan remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani, sementara RK II setelah mendapatkan remisi langsung bebas.
Usulan besarnya remisi terdiri dari untuk remisi 15 hari sebanyak 177 narapidana, satu bulan sebanyak 587 narapidana, satu bulan 15 hari sebanyak 161 narapidana, serta dua bulan sebanyak 22 narapidana.
Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi itu, harus memenuhi berapa persyaratan antara lain selama menjalani masa pidana menunjukkan berkelakuan baik, serta minimal telah menjalani masa pidana enam bulan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara membawahi sejumlah 22 Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari 11 Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dua Rumah Tahanan Negara (RUTAN), satu Balai Pemasyarakatan (BAPAS), satu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN), empat Kantor Imigrasi (KANIM), satu Rumah Detensi Imigrasi (RUDENIM), dan satu Balai Pendidikan dan Pelatihan (BADIKLAT).
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022