Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan....
Tanjungpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau (Kemenkumham Kepri) memberikan remisi khusus Natal 2022 kepada 253 warga binaan, terdiri dari 245 narapidana dewasa dan 8 anak binaan.
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar M Godam, di Tanjungpinang, Sabtu.
Ia mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Kemudian, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-1736 tanggal 10 November 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 kepada Narapidana dan Anak Binaan.
Menurutnya, remisi khusus diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen. Mereka telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif, di antaranya berkelakuan baik, ujarnya pula.
"Selanjutnya, tidak terdaftar pada Register F, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA, lapas atau rutan," katanya lagi.
Saffar merinci para penerima remisi khusus Natal 2022 tersebar di Lapas Kelas II A Tanjungpinang sebanyak 24 orang.
Kemudian di Lapas Kelas II A Batam 69 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 24 orang, LPKA Kelas IIA Batam 4 orang.
Lalu Lapas Kelas III Dabo Singkep 2 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 8 orang, Rutan Kelas IIA Batam 96 orang, Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 12 orang.
"Besaran remisinya antara 15 hari sampai 2 bulan," ujarnya.
Sementara itu, kata dia, ada 3 narapidana yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas pada hari raya Natal tahun ini, yakni dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 1 orang dan Lapas Kelas IIA Batam 2 orang.
"Narapidana langsung bebas diharapkan tidak mengulangi perbuatan serupa serta berkelakuan baik dan wajar di lingkungan masyarakat," demikian Saffar M Godam.
Baca juga: 373 narapidana Jatim peroleh remisi Natal
Baca juga: Kemenkumham berikan remisi Natal untuk 1.867 WBP di NTT
Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022