"Yang paling penting bagi tugas kami apabila Tuhan masih memberikan jalan dan masyarakat Bali masih mempercayai saya di DPD RI adalah Undang-undang Bahasa Daerah, permasalahan kita ini bukan hanya di Bali, tapi nasional," kata dia di Denpasar, Jumat.
Gde Agung menyebut permasalahan yang menjadi kegelisahannya adalah kurangnya guru bahasa daerah. Anggota DPD RI Komisi III itu mengatakan bahwa dirinya yang memiliki tugas di bidang sosial dan pendidikan melihat kurangnya promosi bagi guru bahasa daerah di sekolah-sekolah.
"Pada waktu rapat kerja dengan Mendikbudristek di sana jelas saya sampaikan bahwa perlu diperjuangkan itu guru bahasa daerah, nah menteri setuju, dan kebetulan beberapa provinsi mendukung seperti Sumatera Utara, Padang, daerah Jawa dan Sunda," ujarnya.
Namun, kata dia, setelah formasi diturunkan nyatanya usul tersebut tak muncul, lantaran menurut Menteri PanRB perlu dibuatkan formasi khusus untuk guru bahasa daerah sehingga belum dapat dikeluarkan.
"Oleh karena itu saya tingkatkan pemikiran, dan kalau begitu susah kita buat saja undang-undang, mudah-mudahan undang-undang ini bisa disahkan," kata Gde Agung.
Menurut senator tersebut, apabila misinya terwujud, maka akan serta merta terjadi kemerataan pelajaran bahasa daerah dan wajib bagi sekolah memiliki guru bahasa daerah.
Gde Agung mengakui hal tersebut tak mudah, terutama dalam meraih kembali kursi DPD RI pada Pemilu 2024, namun menurutnya usia bukan tantangan, yang terpenting adalah kemampuan dan intelektualitas siapapun yang berada di sana.
"Untuk masuk DPD RI tidak semudah dibayangkan, saya tidak ingin DPD itu datang, duduk, dengar, diam, dan duit. Melainkan yang memang punya kemampuan argumentasi, pengalaman, dan intelektualitas, di sana ada mantan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan dari kalangan yang harus banyak diskusi," ujarnya saat diberi kesempatan oleh KPU Bali.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022