"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup AH diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Bambang Tejo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat
Bambang mengatakan upaya penangkapan paksa terhadap AH sudah sesuai ketentuan yang berlaku atau mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilengkapi surat perintah penangkapan. Hal tersebut guna kepentingan penyidikan.
Ia menyebutkan berdasarkan bukti permulaan AH diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dua bank tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp25 miliar.
Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan AH ditahan selama 20 hari di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Kedungpane).
Terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan, Bambang menampik berita tersebut. Sebab, penangkapan dilakukan penyidik yang berwenang dengan dilengkapi surat perintah penangkapan serta dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur KUHAP.
Ia juga membantah pemberitaan tentang penganiayaan terhadap AH. Pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan berusaha melarikan diri sehingga penyidik yang dibantu petugas mengamankan tersangka.
"Selama proses pemeriksaan terhadap tersangka, AH juga dalam keadaan sehat," ujar dia.
Terakhir, Kejati Jawa Tengah mempertimbangkan upaya hukum terkait penyebaran informasi tidak benar bahwa terjadi penculikan dan penganiayaan terhadap AH. Langkah hukum akan ditempuh apabila itu ditujukan demi menghindari atau menghalangi proses penyidikan.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022