Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan, upaya penanggulangan korupsi dapat diatasi dengan mempercepat pembentukan Badan Independen Antikorupsi. "Badan itu berfungsi melakukan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi, memperkenalkan hakim khusus yang diangkat untuk kasus korupsi (hakim ad hoc) dan memperlakukan asas pembuktian terbalik secara penuh," katanya di Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Sabtu. Menurut dia pada seminar Korupsi APBD Pejabat di Indonesia, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia sampai saat ini memang mengalami berbagai kendala yang cukup kompleks. Berbagai upaya implementasi strategi pemberantasan KKN telah dilaksanakan, namun belum sepenuhnya optimal. Demikian juga dengan pembentukan berbagai peraturan perundangan dan komisi pemberantasan KKN. Harus diakui tingkat KKN khususnya korupsi di Indonesia belum menunjukkan perubahan yang berarti, sehingga diperlukan upaya lebih serius, komprehensif, dan holistik untuk melakukan gerakan antikorupsi pada berbagai tingkatan, di antaranya memperkuat upaya pemberantasan KKN dan kronisme. "Pemberantasan KKN dan kronisme harus dimulai dari pejabat tertinggi dan mengefektifkan kinerja lembaga seperti KPK dan BPK untuk membersihkan aparatur negara dari praktek KKN," katanya. Ia mengatakan, agenda pemberantasan korupsi yang telah dicanangkan pemerintah tidak akan berhasil tanpa dukungan semua pihak. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak untuk bersatu padu dan bahu membahu memberantas KKN di lingkungannya. Selain itu, juga diperlukan strategi dan prioritas yang jelas dan terobosan hukum agar kebijakan pemberantasan korupsi dapat berjalan seperti yang diinginkan bersama. Ia menambahkan, pembenahan terhadap institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan juga mutlak diperlukan, karena kedua institusi itu merupakan tulang punggung pemerintah dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. "Selama kinerja aparat penegak hukum masih buruk dan korup, jangan berharap agenda pemberantasan korupsi akan berhasil," katanya. Dalam hal ini, pemerintah dan DPR harus memperteguh komitmen dalam menanggulangi korupsi dengan penekanan pada represif, bukan preventif, dengan mengusahakan kebijakan umum yang seoperasional mungkin dan komprehensif disertai sasaran riil.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006