Serang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mencatat ada 33 kasus perkara tindak pidana korupsi yang ditangani selama tahun 2022 dengan nilai potensi kerugian negara mencapai 230,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Serang, Kamis mengatakan, ada 33 kasus yang ditangani Kejati Banten pada 2022, 25 kasus diantaranya tindak pidana korupsi dan delapan kasus kepabeanan / cukai.
Ia mengatakan, diantara kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Banten yakni pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) TA 2018 dengan nilai Rp8.9 miliar, Bank BJB Syariah Cabang Tangerang tahun 2013 dan tahun 2016 nominal Rp10.9, PT Indopelita Aircraft (PT. IAS) tahun 2021 dengan nominal Rp8.1 miliar,
Selanjutnya, perkara Samsat Kelapa Dua tahun 2021 dan 2022 dengan nominal Rp10.8 miliar, PT Pegadaian tahun 2021 dengan nominal Rp2.6 miliar, Perum Bulog tahun 2016 dengan nominal Rp2.1 miliar, serta Bank Banten tahun 2017 dengan nominal Rp186.5 miliar.
Sementara itu, untuk pengembalian kerugian negara oleh Kejati Banten melalui jalur perdata senilai Rp37.6 miliar. Sedangkan, pengembalian keuangan negara melalui jalur penyitaan Kejati dan Kejari se-Banten berupa uang Rp49.4 miliar dan 1400 dolar AS, 25 bidang tanah dan bangunan serta 4 unit kendaraan bermotor.
"Saya bangga dengan anggota saya, berkat kerja keras serta cepatnya, dan bisa di apresiasi penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Leonard.
Kendati demikian, Leonard menyayangkan atas banyaknya perkara korupsi di Banten, sehingga, kata dia, tahun depan (2023) akan merubah atau transformasi pembangunan serta unsur pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk bekerja lebih baik lagi demi kepentingan masyarakat.
"Kita harus mulai menghilangkan prilaku korupsi dan nepotisme serta jangan ada lagi semua kegiatan-kegiatan seperti itu di Banten," kata dia.
Ia juga mengatakan, dalam upaya mengantisipasi tindakan-tindakan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kejaksaan, Kejati Banten sudah membuat fakta integritas dan komitmen bersama dengan Pemprov Banten dan kabupaten/kota untuk tidak bermain proyek .
"Kita lihat tahun 2023, apakah nanti masih ada proyek-proyek yang diterima oleh oknum-oknum kepala dinas serta, pejabat pengadaan barang dan jasa mengakomodir. Maka, kejati Banten akan bertindak tegas melakukan tindakan hukum," tegas Leonard.
Ia mengatakan, dalam upaya mencegah tindakan korupsi dan nepotisme akan dilakukan dengan membangun strategi pencegahan bersama pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Pewarta: Mulyana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022