Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memaparkan ciri-ciri berbagai penipuan mengatasnamakan institusi bea cukai yang banyak beredar di masyarakat.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana di Jakarta, Kamis, menyampaikan ciri-ciri pertama, adanya pungutan yang tidak wajar atau nilai pajak yang ditagihkan tidak wajar dibandingkan dengan nilai barang dalam transaksi online.
Kedua, menggunakan nomor handphone (HP) pribadi, menggunakan akun bisnis, dan menggunakan foto profil berseragam DJBC. Ketiga, mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman penjara dan denda, apabila korban tidak menuruti permintaan pelaku dengan batas waktu pembayaran yang singkat.
Keempat, menggunakan rekening atau e-wallet pribadi, padahal, pembayaran bea masuk dan pajak impor oleh DJBC menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran.
Kelima, marak terjadi di akhir pekan dan menjelang hari libur nasional, dikarenakan kantor pemerintah dan perbankan tutup sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi.
Baca juga: DJBC terima 6.958 aduan penipuan atasnamakan bea cukai hingga November
Sementara itu, lanjut dia, berbagai modus penipuan mengatasnamakan bea cukai yang beredar di masyarakat diantaranya modus online shop, romansa, diplomatik, money laundry, lelang, dan yang lainnya.
Apabila menghadapi penipuan mengatasnamakan bea cukai seperti ciri-ciri dan modus tersebut, ia meminta masyarakat untuk tidak panik, dan tidak langsung melakukan transfer uang ke rekening yang diberikan.
Lebih lanjut, masyarakat dapat mengkonfirmasikan kebenaran informasi ke DJBC dengan menghubungi contact center 1500225, live chat Bravo Bea Cukai, media sosial @bravobeacukai, atau menghubungi kantor Bea Cukai terdekat.
"Bea cukai berusaha menjalin kerja sama dengan pengelola jasa keuangan, penyelenggara media sosial, aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindaklanjuti pengaduan penipuan yang masuk ke contact center," kata Hatta.
Sebagai informasi, DJBC telah menerima 6.958 pengaduan penipuan mengatasnamakan bea cukai hingga akhir November tahun 2022, naik dari sebelumnya 2.491 pengaduan pada 2021.
Baca juga: Sri Mulyani sebut Bea Cukai gencar tindak perederan rokok ilegal
Baca juga: Patroli Indonesia-Malaysia ungkap 21 kasus penyelundupan di perbatasan
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022