“Masih ada kepentingan politik, tetapi alhamdulillah Fraksi PDIP sudah sepakat untuk diprioritaskan masuk awal tahun depan sudah bisa diparipurnakan,” ujar Giwo di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan pengesahan RUU tersebut bukan hanya bagi PRT saja. Akan tetapi kepentingan semua pihak baik majikan yang terlindungi dari pihak jasa tenaga kerja, dan tenaga kerja juga terlindungi oleh yang menyalurkan jasa PRT.
Pengesahan RUU tersebut bertujuan untuk mensejahterakan perempuan Indonesia, terutama yang bekerja sebagai PRT.
“Jadi tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup. Justru dengan adanya aturan tersebut, hak tenaga kerja terlindungi dan dijamin oleh pemerintah saja. Jadi yang memberikan jaminan bukan hanya majikan,” imbuh dia.
Giwo menjelaskan dengan adanya aturan tersebut, majikan juga dijamin untuk mendapatkan kualitas pekerjaan yang sepadan. Hal itu tidak diatur saat ini.
“Ada kualitas standar tenaga kerja, kemampuan PRT juga harus ditingkatkan lagi dengan adanya aturan ini,” imbuh dia.
Sebelumnya, Kowani berharap pengesahan RUU tersebut dapat berlangsung pada peringatan Hari Ibu pada 22 Desember. Akan tetapi sampai saat ini, belum juga disetujui DPR untuk disahkan.*
Baca juga: Kowani sebut Peringatan Hari Ibu bukti perjuangan perempuan
Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022