Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengukuhkan 548 sahabat saksi dan korban berbasis komunitas yang berasal dari tujuh wilayah di Tanah Air.
"Mereka secara sukarela akan melakukan setumpuk pekerjaan yang bermuara pada terbuka nya akses keadilan untuk saksi dan korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Kamis.
Para sahabat saksi dan korban tersebut berasal dari Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Ratusan sahabat saksi dan korban tersebut datang dari berbagai latar belakang. Ada yang berprofesi sebagai dokter, pengacara, mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga hingga pengendara ojek online (daring).
Bahkan, di antara mereka merupakan penyintas tangguh yakni Iwan Setiawan yang menjadi korban tragedi Bom Kuningan pada 9 September 2004 di depan Kedutaan Besar Australia.
Baca juga: LPSK menjelaskan tujuan program perlindungan saksi dan korban
Baca juga: LPSK bakal bentuk sahabat saksi dan korban di seluruh provinsi
Pada kesempatan itu, Hasto mengatakan ratusan sahabat saksi dan korban dipilih melalui seleksi yang cukup ketat. Mereka dibekali dengan kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan yang berhubungan dengan program pemulihan dan perlindungan.
"Doa kita dan para korban tentu menjadi pelengkap kekuatan mereka ketika bertugas nantinya," ujarnya.
Di akhir paparannya, Ketua LPSK mengajak semua pihak merenungkan sebuah gagasan dan pikiran dari masyarakat Jawa yang pada intinya bekerja keras tanpa mencari keuntungan, dan manusia untuk memajukan dunia.
Pengukuhan 548 sahabat saksi dan korban dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal LPSK sekaligus penanggung jawab program sahabat saksi dan korban berbasis komunitas Noor Sidharta.
"Dengan ini secara resmi mengukuhkan saudara-saudari sebagai sahabat saksi dan korban," kata dia.
Ia menyakini para sahabat saksi dan korban yang ditunjuk mampu mengemban tugas dan tanggung jawab dengan sebaik mungkin.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022