pihak kepolisian telah menerima jawaban dari tim peneliti kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan para tersangka lainnya telah lengkap atau P21
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan pelimpahan kasus penyalahgunaan narkotika mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) ke ke kejaksaan untuk disidangkan, akan dilaksanakan setelah Tahun Baru.
"(Pelimpahan) setelah tahun baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Zulpan mengatakan pihak kepolisian telah menerima jawaban dari tim peneliti kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan para tersangka lainnya telah lengkap atau P21.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) telah lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan.
"Berkas perkara TM dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).
Yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat), Kompol KS (Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar).
Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda.
Baca juga: Kejaksaan nyatakan berkas perkara Irjen TM lengkap
Baca juga: LPSK tolak permohonan "justice collaborator" tersangka kasus narkoba
Baca juga: Kejati DKI terima kembali berkas perkara Irjen Pol. Teddy Minahasa
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022