KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara Rp2,5 miliar, tapi proses hukum kami pastikan tetap berjalan.Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung Tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar tetap akan diproses meskipun telah mengembalikan kerugian negara.
"KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara Rp2,5 miliar, tapi proses hukum kami pastikan tetap berjalan," kata Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan bahwa kerugian negara yang telah dikembalikan KONI tersebut langsung disetorkan ke kas daerah. Pengembalian kerugian negara tersebut diserahkan Pengurus KONI Lampung dengan sukarela dan tanpa paksaan.
"Kami hanya menganggap pengembalian kerugian negara oleh KONI Lampung ini sebagai iktikat baik mereka secara kolegial bukan perorangan, sehingga proses hukum akan terus berjalan," kata dia lagi.
Dia menyatakan bahwa hingga kini Kejati Lampung belum bisa menunjuk tersangka dari kasus KONI Lampung, sebab masih dalam proses penyidikan dan mencari mens rea atau niat kejahatan dalam kasus tersebut.
"Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran hukum. Belum bisa menunjuk tersangkanya siapa saja dan berapa, nanti akan kami berikan penjelasan setelah ada kesimpulan," katanya lagi.
Sebelumnya, Kejati Lampung menyebutkan bahwa berdasarkan audit yang dilakukan oleh auditor independen pada Kantor Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan atas dugaan tipikor dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung Tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar.
Kejati Lampung mulai melakukan penghitungan kerugian negara bersama BPKP Perwakilan Lampung pada Kamis, 9 Juni 2022 lalu.
Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar itu, Kejati Lampung telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dana hibah KONI yang dicairkan oleh Pemprov Lampung tersebut ada beberapa faktor yang disalurkan tidak sesuai, sehingga Kejati Lampung terus memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka.
Penyebab tidak tersalurkan tidak sesuai, di antaranya program kerja dan anggaran KONI Lampung tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI Lampung dan cabang olahraga.
Kemudian ditemukan ada penyimpangan anggaran program kerja di cabang olahraga selain di KONI Lampung terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dan KONI Lampung dan cabang olahraga di dalam pengajuan kebutuhan program kerja di tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran hibah, sehingga penggunaan dana hibah diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di cabang olahraga maupun KONI Lampung.
Pemprov Lampung menganggarkan dan mencairkan dana dalam beberapa tahap. Tahap pertama dicairkan sebesar Rp29 miliar dan tahap kedua sebesar Rp30 miliar.
Dari anggaran Rp29 miliar, dibagi beberapa kegiatan oleh KONI Lampung, di antaranya Rp22 miliar untuk anggaran pembinaan, Rp3 miliar anggaran partisipasi PON tahun 2020, dan Rp3 miliar anggaran Sekretariat KONI Lampung.
Baca juga: Wartawan dan marketing UBL diperiksa dugaan kasus korupsi KONI Lampung
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022