Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan setiap aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu akan diproses sesuai kewenangan lembaga penegak etik pemilu tersebut.

"Kami pastikan akan bekerja sesuai kewenangan fungsi dan tugas DKPP dalam menegakkan kode etik," kata anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah di Jakarta Rabu.

Hal itu termasuk soal aduan dugaan pelanggaran etik dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu yang digelar beberapa waktu lalu, katanya.

"Jadi sesuai dengan fungsi kami, DKPP bersifat pasif, tapi ketika ada laporan maka kami lakukan pemeriksaan dengan proses-proses tahapan yang sudah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017," kata dia.

Baca juga: DKPP: Sanksi bukan untuk efek jera tapi memulihkan kepercayaan publik
Baca juga: DKPP RI minta penyelenggara pemilu tunjukkan citra positif

Setiap perkara, menurut dia, akan melewati tahapan verifikasi administrasi, verifikasi materiil, kemudian jika semua terpenuhinya maka nantinya akan diterbitkan nomor register dan ditindaklanjuti ke proses sidang pemeriksaan.

Sebelumnya, Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 melapor ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 yang terdiri atas Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm sebelumnya telah mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk menyerahkan surat somasi terkait sejumlah permasalahan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.

Sampai tenggat waktu yang telah diberikan, tim hukum dari Amar Law Firm & Publik Interest Law Office Airlangga Julio mengatakan KPU secara formal tidak menjawab somasi tersebut.

"Sampai saat ini kami tidak menerima jawaban tertulis atas somasi yang kami berikan. Oleh sebab itu kami kuasa hukum dari pelapor (kami rahasiakan identitasnya) datang (melapor) ke Kantor DKPP," ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022