Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan sebuah jawaban bagi tantangan di dunia usaha meskipun masih belum berjalan sempurna.
"Ini (UU Ciptakter) sesuatu hal yang saya tidak pernah terpikirkan bisa terjadi di Indonesia tapi PR-nya masih banyak. Jadi kami dari KADIN mendukung dan mengatakan bahwa ini adalah satu jawaban, belum sempurna jadi perlu banyak ngobrol, banyak mengganggu bapak-Ibu menteri," katanya dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 di Jakarta, Rabu.
Arsjad menyampaikan spirit dari UU Cipta Kerja adalah menciptakan lebih banyak pengusaha. Melalui pertumbuhan pengusaha, maka akan tercipta lapangan pekerjaan yang akan berdampak pada pengurangan kemiskinan.
UU Cipta Kerja, lanjut dia, menciptakan investasi yang akan diikuti dengan banyaknya uang masuk, lalu peningkatan lapangan pekerjaan, peningkatan ekspor yang kemudian bermuara pada penurunan tingkat PHK dan pendapatan tenaga kerja dan buruh yang semakin baik.
Baca juga: Menaker Ida tegaskan UU Ciptaker tingkatkan perlindungan pekerja
KADIN pun pernah melakukan survei mengenai UU Cipta Kerja dan seluruh pengusaha, bahkan masyarakat, menyambut baik kehadiran regulasi tersebut. Hanya saja, kerap kali masyarakat dan juga kalangan pengusaha itu sendiri tidak sabar untuk mendapatkan hasil dari UU Cipta Kerja.
"Disini kita juga memberikan dorongan sebagai KADIN untuk menyampaikan kepada pengusaha bahwa perubahan ini tidak cepat, tapi kita ini tampung dulu, kira-kira apa saja (kebutuhan dan saran) yang akhirnya nanti kita akan berikan kepada pemerintah," ujarnya.
Namun, Arsjad menilai, kesuksesan omnibus law ini tidak akan bisa tercapai jika sumber daya manusia tidak memadai. Sehingga penting sekali sinergi antara kementerian dengan pengusaha untuk mewujudkan penyediaan tenaga kerja berdasarkan demand oriented.
"Dari sisi dunia usaha mengatakan skill apa saja yang dibutuhkan. Tapi harus ada kesepakatan mengenai 25 tahun ke depan roadmap-nya mau kemana. Kalau sudah bisa memetakan dari situ bisa kita membuat mapping teknologi apa yang diperlukan dengan demikian kita bisa bicara memberi universitas untuk mapping riset apa yang diperlukan," jelas dia.
Baca juga: Moeldoko: Substansi UU Cipta Kerja tidak berubah setelah putusan MK
Baca juga: Airlangga sebut masih siapkan konsep final perbaikan UU Cipta Kerja
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022