New York (ANTARA News) - Konsulat Jenderal RI (KJRI) untuk Chicago, Amerika Serikat (AS), kini membantu mencarikan pengacara untuk mendampingi dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menjalani sidang pengadilan di Detroit, Michigan, sebagai tersangka kasus percobaan pembelian senjata ilegal.
Kuasa Usaha KJRI di Chicago, Hidayat Karta Hadimadja,mengemukakan telah menerima permintaan dari pihak keluarga HDD dan IFS untuk mencarikan pengacara bagi mereka.
"Tugas kami untuk memastikan bahwa selama di tahanan dan menjalani persidangan, mereka tetap memperoleh hak-haknya, termasuk hak untuk didampingi pengacara," katanya ketika dihubungi ANTARA News dari New York, Jumat waktu setempat (Sabtu WIB).
Hidayat mengatakan, pihaknya kini mencoba mencari pengacara yang punya reputasi cukup baik di kawasan Michingan, negara bagian AS yang termasuk dalam wilayah kerja KJRI Chicago.
Mengenai jadwal persidangan, Hidayat mengemukakan, belum mendapat konfirmasi dari pihak
US Marshall Center.
"Kami juga belum mendapat informasi apakah mereka sudah dipindahkan ke Detroit atau belum. Yang pasti, mereka sudah tidak lagi di Hawaii dan dibawa ke San Bernadino sebagai tempat transit sementara," katanya.
Tiga warga Indonesia, yakni HDD, IFS dan AS ditangkap aparat hukum AS di Honolulu pada 11 April 2006, berkaitan dengan kegiatan mereka selama di Michigan, dan dituduh melanggar Undang Undang Kontrol Ekspor Senjata.
Dari hasil dengar pendapat dan pemeriksaan awal di pengadilan Honolulu 13 April dan 24 April, HDD dan IFS masih harus mengikuti proses pengadilan berikutnya di negara Michigan. Sementara itu, AM (isteri HDD) dinyatakan tidak terlibat, dan akan segera dibebaskan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006