"Kalau terkait kasus ini, kami belum menerima (pengaduan). Tapi beberapa kali kami diskusi yang paling penting kita harus tahu Meikarta ini pengembangnya PT Mahkota Semesta Utama (MSU) itu sudah ada keputusannya PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) tahun 2020 bulan Desember," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Menurut Rizal, dalam putusan pengadilan yang tertuang dalam PKPU terdapat proposal perdamaian yang ditawarkan kepada konsumen terkait pengembalian dana.
"Ada dua kelompok konsumen dalam putusan itu, yaitu konsumen yang sudah bayar diatas 20 persen dan di bawah 20 persen pembayaran, konsumen diberikan ruang serah terima dari 2021 sampai 2025," jelasnya.
Baca juga: BPKN minta pelaku transportasi menaikkan harga tiket sesuai regulasi
Ia mengingatkan kepada masyarakat yang membeli unit di Meikarta apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan beberapa pihak termasuk pengembang, maka sebenarnya pihak yang dirugikan dapat mengadu ke hakim pengawas selaku pelaksana pengawas PKPU.
"Kalau tidak bisa juga, bisa dilaporkan ke KY (Komisi Yudisial) kalau ada penyimpangan yang tidak direspon, jadi itu," imbuhnya.
Lebih lanjut terkait peran serta BPKN, pihaknya mengakui telah membantu menyelesaikan keluhan konsumen terkait proyek yang berlokasi di Cikarang, Bekasi pada 2019 lalu.
"Tahun 2018-2019 kami menerima pengaduan. Dan kalau kita lihat pada 2018-2019 itu selesai pengaduan, clear, " tegasnya
Ia juga menuturkan, pada saat itu lembaga yang bertugas menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen ini langsung berkoordinasi dengan Kementerian PUPR serta pengembang.
Tak lupa Rizal juga berharap kepada konsumen agar berkomunikasi dengan BKPN terkait masalah tersebut, untuk mencari jalan tengah demi mencapai kesepakatan serta solusi yang saling menguntungkan.
Baca juga: BPKN nilai UU Perlindungan Konsumen perlu direvisi
Baca juga: BPKN : Buat aturan rinci persetujuan akses data pribadi P2P Lending
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022