Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter berharap agar Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dapat memediasi kisruh terkait pemecatan Ketua RW 016 Pluit Pantai Mutiara setelah mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di daerah itu.

"Kita berharap wali kota selaku pimpinan pemerintahan di wilayah Jakarta Utara bisa memediasi," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: DPRD minta Inspektorat DKI periksa Lurah dan Camat Penjaringan Jakut

Pernyataan tersebut untuk menanggapi pemberhentian Ketua RW 016, Kelurahan Pluit Santoso Halim, berdasarkan surat Keputusan Lurah Kelurahan Pluit Nomor: 090 Tahun 2022 tertanggal 14 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Lurah Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Kecamatan Penjaringan Depika Romadi.

Kemudian, pada Senin (19/12), Lurah Pluit Sumarno bersama para pengurus RT dan tokoh masyarakat dari perumahan elit Pantai Mutiara di RW setempat mengadakan rapat untuk membahas persoalan itu di kantor Kelurahan Pluit, tetapi berakhir ricuh.

Jupiter melanjutkan, pemecatan sepihak Ketua RW 016 tersebut telah membuat kekisruhan tersendiri dan menimbulkan keresahan bagi warga di kawasan itu.

Menyinggung persoalan fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) di daerah itu, Jupiter berharap para pihak bersabar untuk menunggu hasil pemeriksaan oleh inspektorat DKI.

"Jadi, sekali lagi, saya minta wali kota, bisa meredam dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Silahkan dimusyawarahkan dengan baik," katanya.

Baca juga: BPBD DKI sedot rob di Marunda dan Pluit

Jupiter menambahkan, pihaknya yakin dan percaya bahwa Wali Kota Jakarta Utara akan netral atau berdiri di tengah-tengah sehingga bisa menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dengan baik untuk kepentingan warga Pantai Mutiara.

Sebelumnya, mantan Ketua RW 016 Santoso sempat mempertanyakan alasan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Pantai Mutiara dipungut biaya oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo, anak usaha dari PT Jakarta Propertindo, atau Jakpro, Perseroan Daerah (Perseroda) dan BUMD Milik Pemda DKI Jakarta.

Selain melaporkan dugaan pungli, ia juga membeberkan keanehan soal adanya tower Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di lahan fasum RW 016 dengan kedudukan hukum (legal standing) tidak jelas dan terindikasi menjadi ajang permainan sewa menyewa oleh pihak pihak tertentu.

RW 016 di Kelurahan Pluit meliputi 16 RT dan menaungi perumahan elit Pantai Mutiara yang berdiri sejak 36 tahun lalu di area seluas kurang lebih 100.000 meter persegi serta masih dikelola oleh pengembang PT Intiland Tbk.

Jupiter sebelumnya, menekankan, jika hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta ada penyimpangan di sana, maka lurah, camat dan pihak lain yang terlibat harus diberikan sanksi.

Baca juga: Jakarta kemarin, kebakaran Mabes Polri hingga UMP Jakarta 2023

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022