Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Bea Cukai Bekasi memusnahkan produk ilegal berstatus barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai berupa barang kena cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp4,6 miliar.

Kepala KPPBC TMP A Bekasi Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan bahwa barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal itu berupa 4.371.222 batang rokok dan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter.

"Nilai seluruh BKC HT ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp4.664.305.100,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.629.270.454,00," kata Yanti saat acara pemusnahan di Cikarang Barat, Rabu.

BKC HT Ilegal yang dimusnahkan, di antaranya BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 perihal Persetujuan Pemusnahan BMN pada KPPBC TMP A Bekasi sebanyak 1.282.622 batang.

Rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp4,6 miliar yang dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi, Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (21-12-2022). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Baca juga: Balai Besar POM Bandung musnahkan 2.802 produk ilegal
Baca juga: BBPOM Surabaya musnahkan obat-makanan ilegal senilai Rp10,7 miliar

Selain itu, juga turut dimusnahkan barang bukti yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 batang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang.

Yanti menjelaskan bahwa pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Bekasi selama tahun 2022.

Bea Cukai Bekasi juga telah melakukan 172 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta delapan penindakan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) selama tahun 2022.

"Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor bea cukai di Indonesia," ucapnya.

Dikatakan pula bahwa temuan-temuan BKC ilegal itu telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai BMN.

Pada tahun 2022, KPPBC TMP A Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang cukai.

Dari 11 perkara tindak pidana di bidang cukai tersebut, tiga kasus diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan tiga tersangka dan delapan perkara lain oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan sembilan tersangka.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022