Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat peran polisi hutan dalam mendukung upaya pencapaian target Forestry and Other Land Uses (FoLU) Net-Sink 2030.

FOLU Net-Sink 2030 merupakan suatu kondisi dimana tingkat serapan karbon di sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari emisi karbon di sektor tersebut pada 2030.

"Penguatan polhut (polisi hutan) juga penting dalam perspektif mendukung komitmen Indonesia dalam mewujudkan Indonesia’s FoLU Net Sink 2030," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani pada upacara peringatan ulang tahun polisi kehutanan ke-56 di Jakarta, Rabu.

Ia mengemukakan bahwa sebagai unsur sumber daya manusia penting dalam pembangunan kehutanan, polisi hutan berperan dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan dan penggunaan lahan yang lain.

Selain itu, dia menyampaikan pentingnya kerja sama antar kementerian/lembaga guna mencegah pelanggaran peraturan mengenai pelindungan lingkungan hidup dan kehutanan.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pencegahan dan penindakan kasus pelanggaran peraturan perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan.

"Pada posisi ini tentu polhut harus mampu mengambil posisi yang tegas sebagai garda terdepan, terus memberikan kontribusi dalam membangun negara, khususnya dalam mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan," kata Rasio Ridho Sani.

Upaya pencapaian FOLU Net Sink 2030 mencakup pengurangan laju deforestasi lahan mineral, pengurangan laju deforestasi lahan gambut, pengurangan laju degradasi hutan lahan mineral, pengurangan laju degradasi hutan lahan gambut, pembangunan hutan tanaman, pengelolaan hutan secara berkelanjutan, rehabilitasi dengan rotasi, rehabilitasi non-rotasi, restorasi gambut, perbaikan tata air gambut, dan konservasi keanekaragaman hayati.

Aksi pencapaian FOLU Net-Sink di tingkat tapak mencakup aksi pengurangan emisi gas rumah kaca dengan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan serta mengurangi deforestasi; aksi mempertahankan serapan emisi dengan cara menjaga dan mempertahankan tutupan hutan; dan aksi meningkatkan serapan emisi dengan melakukan rehabilitasi hutan dan lahan serta membuat hutan-hutan tropis baru. ​​​​​​​

Baca juga:
KLHK gandeng Setukpa Lemdikpol latih ratusan polisi hutan
Menteri LHK lantik anggota Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022