"Kita tidak bisa menentukan sekarang (merevisi atau tidak), tetapi yang jelas, bagi pemerintah, buruh terlindungi, diperhatikan hak dan kesejahteraannya," ujar Yudhoyono.
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pemerintah akan menggabungkan hasil kajian lima perguruan tinggi (PT) tentang pelaksanaan UU No. 13/2003 dan kesepakatan bersama antara kalangan buruh-dunia usaha-pemerintah untuk menentukan apakah UU Ketenagakerjaan itu perlu direvisi atau tidak. "Kalau hasil kajian penelitian telah kita bahas secara jernih, terbuka dan obyektif, ternyata tidak harus mengubah UUnya tetapi ada klarifikasi pasal-pasal tertentu dan itu menjadi kesepakatan bersama, ya itulah yang kita pilih," kata Yudhoyono kepada pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat petang. Ia menjawab pertanyaan apakah keputusan untuk merevisi atau tidak merevisi UU no 13/2003 akan diambil berdasarkan hasil kajian lima PT, ataukah pemerintah telah mempunyai dasar lainnya. Presiden Yudhoyono beberapa waktu lalu telah menunjuk lima perguruan tinggi, yaitu Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanudin dan Universitas Sumatera Utara, untuk mengkaji ulang UU No 13/2003. Penunjukan itu dilakukannya setelah ia pada beberapa waktu sebelumnya menyelenggarakan pertemuan antara kalangan buruh, dunia usaha dan pemerintah di Wisma Negara, kompleks Istana, Jakarta, dalam upaya mencari solusi di tengah maraknya penolakan di kalangan buruh terhadap draf revisi UU No 13/2003. Menurut Presiden, hasil kajian kelima PT akan sangat menentukan hal-hal terkait dengan UU Ketenagakerjaan tersebut yang perlu diperbaiki, apakah lebih kepada masalah penerapan, penjelasan tentang pasal-pasal tertentu UU No 13/2003, ataukah masalah hubungan antara komunitas perburuhan, dunia usaha serta pemerintah. "Kita tidak bisa menentukan sekarang (merevisi atau tidak), tetapi yang jelas, bagi pemerintah, buruh terlindungi, diperhatikan hak dan kesejahteraannya," ujar Yudhoyono. Tiga hal yang kembali ditekankan Presiden terkait dengan penentuan revisi atau tidak, yaitu bahwa nasib dan kesejahteraan buruh diperhatikan; dunia usaha tumbuh dan tidak bangkrut --sehingga tidak perlu melakukan PHK terhadap buruh; serta makin banyaknya tenaga kerja yang dapat terserap. "Kalau itu bisa kita capai, tidak ada yang dirugikan," kata Yudhoyono.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006