Jakarta (ANTARA News) - Tim Departemen Dalam Negeri, Jumat, dikirim ke Banyuwangi Jawa Timur, sehubungan maraknya aksi demo yang menuntut Bupati Ratna Ani Lestari diberhentikan dari jabatannya. Tim yang dikirim Depdagri itu berasal dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Direktorat Jenderal Kesatuan Kebangsaan dan Politik Depdagri. Dirjen Kesbang Sudarsono mengatakan, di Jakarta, Jumat, tim Depdagri itu akan dibantu personel Pemda Jawa Timur. Depdagri memutuskan mengirimkan tim ke Banyuwangi untuk mendalami permasalahan yang mengakibatkan munculnya tuntutan pelengseran Bupati Ratna. Depdagri sudah menegaskan bahwa aspirasi DPRD dan masyarakat Banyuwangi untuk memberhentikan Bupati Ratna Ani Lestari harus disampaikan secara konstitusional. "Aspirasi masyarakat dan DPRD itu harus konstitusional," kata Dirjen Kesbangpol Departemen Dalam Negeri, Sudarsono. Disebutkannya, pemberhentian kepala daerah harus sesuai dengan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penjabaran undang-undang Pemda itu juga sudah dituangkan dalam PP No 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Soedarsono mengingatkan masyarakat dan DPRD Banyuwangi untuk menyampaikan aspirasi secara konstitusional, karena dalam UU No 32 tahun 2004 juga disebutkan evaluasi kinerja pemerintah daerah dan kepala daerah dilaksanakan secara periodik di akhir tahun anggaran. Kepala Daerah membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dikirim kepada pemerintah, DPRD, dan masyarakat. Dengan demikian, kinerja kepala daerah harus dilihat dari laporan tersebut. Sehubungan dengan itu, ia menanyakan apakah DPRD dalam melaksanakan evaluasi berdasarkan laporan kinerja pemerintahan itu, dan apakah Bupati Banyuwangi juga membuat laporan tahunan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006