"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang telah sukses mencapai UHC," katanya dalam acara Apresiasi atas Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Program JKN dan Penyerahan Piagam Penghargaan UHC Award Tahun 2022 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa.
"Kami juga sampaikan apresiasi kepada 24 kabupaten/kota di Jawa Tengah atas kontribusi pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN di wilayah masing-masing," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers BPJS Kesehatan.
Menurut data BPJS Kesehatan, cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada 1 Desember 2022 sudah melampaui 95 persen dari jumlah penduduk.
Cakupan Program JKN mencapai 99,74 persen di Kota Magelang; 99,24 persen di Kota Semarang; 97,09 persen di Kabupaten Banjarnegara; 96,87 persen di Kota Tegal; 96,61 persen di Kota Surakarta; 96,15 persen di Kabupaten Purbalingga; 95,94 persen di Kabupaten Brebes; 95,84 persen di Kota Salatiga; 95,63 persen di Kabupaten Rembang; 95,60 persen di Kabupaten Klaten; dan 95,42 persen di Kabupaten Kudus.
Ghufron mengatakan, capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan masyarakatnya dapat mengakses pelayanan kesehatan.
"Ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah memastikan tersedianya jaminan kesehatan bagi masyarakat," katanya.
Dia menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan cakupan Program JKN di kabupaten dan kota yang lain.
"Peran dan dukungan pemerintah daerah dengan mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN dapat mendorong peningkatan cakupan kepesertaan penduduk Indonesia mencapai UHC," katanya.
BPJS Kesehatan, ia mengatakan, berusaha meningkatkan cakupan Program JKN pada seluruh segmen peserta dengan menerapkan berbagai strategi, termasuk meningkatkan akses terhadap kanal pendaftaran berbasis digital secara menyeluruh.
Ghufron mengemukakan, UHC tidak hanya mengenai peningkatan kepesertaan program jaminan kesehatan, tetapi juga upaya memastikan setiap orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial, baik dalam pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang efektif.
Pencapaian UHC mendatangkan manfaat bagi masyarakat di daerah. Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah menjadi peserta Program JKN status kepesertaannya akan langsung aktif tanpa harus melewati masa tunggu pada akhir bulan (tanpa mekanisme cut off).
Peserta Program JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan sewaktu-waktu, semasa sehat maupun ketika sakit.
Pada acara Apresiasi atas Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Program JKN dan Penyerahan Piagam Penghargaan UHC Award Tahun 2022, BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sepakat menjalin kerja sama dalam optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah Jawa Tengah.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, pemerintah provinsi memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
"Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak bisa mendaftarkan seluruh masyarakat karena terbentur oleh beberapa aturan. Masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah harus tercatat dalam Basis Data Terpadu (BDT). Jika belum, maka pemerintah daerah tidak bisa menganggarkan," katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah daerah bergotong royong dengan perusahaan-perusahaan yang punya program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) untuk meningkatkan cakupan Program JKN di Jawa Tengah.
"Masyarakat yang tidak bisa didaftarkan oleh pemerintah daerah maka bisa dibantu melalui CSR perusahaan. Program ini bagus karena pada dasarnya masyarakat membutuhkan jaminan kesehatan," katanya.
Baca juga:
JKN telah mencakup 89,7 persen penduduk Indonesia
Provinsi Papua Barat capai Universal Health Coverage
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022