Jakarta (ANTARA News) - Tim Bidang Pengawasan yang memeriksa isu suap Rp550 juta pada jaksa perkara korupsi PT Jamsostek menjadwalkan pemeriksaan lima jaksa dan perantara pada hari Senin, 8 Mei mendatang.
"Konfrontir akan dilihat sikonnya, pemeriksaan saksi belum selesai sementara tiga terlapor juga belum diperiksa sama sekali," kata salah seorang anggota Tim Bidang Pengawasan, Robinson Sihite di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat sore.
Pada hari Jumat, tim yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Achmad Lopa memeriksa penghubung antara Achmad Djunaidi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi PT Jamsostek, Aan Hadi Gusnanto serta dua dari tiga jaksa perkara itu, Cecep Sunarto dan Burdju Ronni.
Pemeriksaan itu dilakukan terkait pernyataan yang dikeluarkan mantan Dirut Jamsostek Achmad Djunaidi usai dirinya divonis delapan tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada 27 April lalu.
Saat itu dia menyatakan dirinya telah memberikan uang sejumlah Rp600 juta yang belakangan "diralat" Djunaidi menjadi Rp550 juta pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara itu.
Perkara korupsi PT Jamsostek senilai Rp311 miliar itu ditangani lima jaksa Heru Chairuddin dan Pantono dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, MZ Idris dari Pidsus Kejati DKI Jakarta serta Cecep Sunarto dan Burdju Ronni dari Pidsus Kejari Jakarta Selatan.
Menurut Sihite, pada pemeriksaan hari Jumat, Aan mengaku pernah bertemu dengan dua jaksa tersebut dan memberikan uang Rp550 juta secara tunai.
Namun, lanjutnya lagi, dua jaksa yang diperiksa secara terpisah itu mengaku tidak mengenal perantara itu, juga membantah menerima uang yang diberikan Aan.
Disinggung mengenai lemahnya pembuktian -- sebagaimana pengakuan Aan yang menyatakan tidak adanya bukti tertulis -- dalam pemeriksaan yang dilakukan Tim Bidang Pengawasan itu, Sihite mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan tim tersebut bukanlah pemeriksaan yuridis atau pro yustisia.
"Ini terkait PP 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Kepegawaian, tentang perbuatan tercela yang dilakukan pegawai negeri," katanya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim tersebut, menurut Sihite, akan dilaporkan pada Jaksa Agung untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap kasus yang sedang diklarifikasi itu.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006